Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Persekusi di Gereja Tua

Pemugaran Gereja Santo Joseph di Karimun, Kepulauan Riau, yang berumur 92 tahun, diprotes sejumlah kelompok masyarakat. Politikus lokal diduga menggerakkan penolakan.

29 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Renovasi Gereja Santo Joseph Kabupaten Karimun ditolak sejumlah kelompok masyarakat.

  • Salah satu penggerak unjuk rasa adalah anggota DPRD dari Partai Gerindra.

  • Terpidana korupsi dana pendidikan memimpin massa penolak pemugaran gereja.

PULUHAN orang mengerubungi Gereja Santo Joseph di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada 6 Februari lalu. Pekik takbir sesekali terdengar dari kerumunan yang berteriak-teriak itu. Di hadapan mereka, belasan personel kepolisian serta polisi pamong praja berjejer dan sesekali tampak menghalau massa. Melampiaskan kekesalannya, seorang pedemo di samping barisan aparat tersebut mencabuti seng yang menyelubungi area gereja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Siang itu, massa yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Karimun (APK) memprotes proyek pemugaran Gereja Santo Joseph yang sudah berdiri di sana sejak 1928. “Masyarakat heran dengan rencana gereja yang tetap melakukan peletakan batu pertama meski sudah berkali-kali ditolak masyarakat,” kata koordinator APK, Hasyim Tugiran, kepada Tempo pada Kamis, 27 Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kehadiran pastor kepala Paroki Santo Joseph, Kristiono Widodo, dari balik pagar gereja pun tak meredam emosi massa pada hari itu. Dikawal dua petugas polisi pamong praja, Kristiono berniat menerangkan kegiatan renovasi gereja. Belum sempat ia berbicara, salah seorang pedemo berteriak, “Tak ada penjelasan lagi. Bongkar semuanya.” Mereka menuntut gereja menghentikan pembangunan.

Menjelang sore, polisi membawa seorang anggota panitia renovasi ke Markas Kepolisian Resor Karimun untuk diperiksa. Belakangan, seorang romo dan anggota panitia renovasi lain menyusul ke kantor polisi. Mengetahui perwakilan gereja diperiksa di Polres Karimun, sebagian pedemo bergeser ke markas polisi. Keributan baru reda pada malam harinya, setelah Kristiono bertemu dengan Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kepala Polres Karimun Ajun Komisaris Besar Yos Guntur Yudi.

Polemik pemugaran Gereja Santo Joseph bermula pada 2012. Waktu itu, gereja berencana merenovasi gedung karena sebagian besar kayu telah lapuk dan ruangan tak sanggup menampung umat yang mencapai 2.000 orang. Mengurus sejumlah persyaratan administrasi, panitia pemugaran menyodorkan desain gereja dua lantai kepada pemerintah setempat.

Gambar arsitektur gereja sempat mendapat rekomendasi antara lain dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, dan Forum Kerukunan Umat Beragama pada September 2012-Mei 2013. Tapi sekelompok orang yang dikomandoi Zainuddin Ahmad—kini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun dari Fraksi Gerindra—menolak proyek renovasi.

Zainuddin mengungkapkan, ia memprotes peremajaan gedung Gereja Santo Joseph semata-mata karena desainnya. Ia melihat bangunan gereja baru akan berubah menjadi dua lantai dan dikelilingi patung-patung. “Saya menolak karena isu arsitektur gereja berkembang ke mana-mana,” ujar Zainuddin. Setelah penentangan dari Zainuddin itulah sejumlah lembaga yang sudah menerbitkan surat izin mencabut rekomendasi. Lembaga itu kompak beralasan bangunan tak sesuai dengan desain. Pemugaran gereja pun kandas.

Berselang lima tahun atau sekitar pertengahan 2018, renovasi Gereja Santo Joseph hidup lagi setelah Uskup Pangkalpinang Adrianus Sunarko menerbitkan surat pengangkatan panitia pemugaran yang baru. Mengantongi layang itu, panitia mengurus proses perizinan dari nol, termasuk merevisi desain gereja yang sempat dipersoalkan pada 2013. Dalam gambar teranyar, bangunan hanya memiliki satu lantai serta tak memajang salib dan patung di luar gedung gereja. Perubahan arsitektur itu pun disetujui otoritas terkait dan mendapat surat izin mendirikan bangunan bernomor 0386/DPMPTSP/IMV-81/2019 pada 2 Oktober 2019.

Walau izin sudah dikantongi panitia, penolakan dari masyarakat terus terjadi. Wakil Ketua Panitia Pembangunan Gereja Santo Joseph, Petrus Piru Innocentius, menyebutkan gelombang protes justru makin masif setelah dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) terbit. Ia mencatat sedikitnya tiga kali terjadi intimidasi dari sekelompok orang yang menolak renovasi sepanjang Oktober-Desember 2019.

Mula-mula aksi terjadi dalam acara peletakan batu pertama renovasi gereja pada 25 Oktober 2019. Sekitar 15 orang tiba-tiba menggeruduk halaman gereja dan berunjuk rasa sebelum acara dimulai. Mereka menuntut Bupati Karimun mencabut IMB Gereja Santo Joseph. Dimediasi sejumlah pihak, agenda seremoni pada hari itu akhirnya dibatalkan. “Kami mengalah,” kata Innocentius.

Esok paginya, atau 26 Oktober 2019, massa yang diduga dari kelompok Zainuddin—kader Gerindra—yang mengatasnamakan warga Belakang Tangsi Budaya Club (BBC) menyetel musik keras-keras ketika misa sedang berlangsung. Berselang hampir dua pekan, ada lagi kelompok yang menolak pemasangan pagar pembatas renovasi. Mereka sempat menerobos ke halaman gereja dan hampir memukul salah satu anggota panitia renovasi.

Dimintai konfirmasi pada Rabu, 26 Februari lalu, Zainuddin menyatakan tak mempersoalkan lagi renovasi Gereja Santo Joseph. Zainuddin menjelaskan, ia sudah meneken surat dukungan terhadap pemugaran gereja yang mewakili warga BBC. Bermeterai Rp 6.000, surat itu juga ditandatangani romo kepala Paroki Santo Joseph, Kristiono Widodo, pada 21 November 2019. Ia pun mengaku sempat dipanggil mahkamah partai ke Jakarta untuk mengklarifikasi sikapnya tentang pemugaran gereja tersebut. “Sekarang saya mendukung penuh renovasi,” tutur Zainuddin.

Selesai dengan kelompok Zainuddin, gereja mendapat gelombang protes dari kelompok lain pada Januari lalu. Aksi Peduli Karimun (APK) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Kabupaten Karimun yang menjadi motornya. APK dipimpin Hasyim Tugiran, yang turut hadir dalam demonstrasi 6 Februari lalu di depan gereja. Tak hanya berunjuk rasa di lokasi, APK pun menggugat penerbitan dokumen IMB Santo Joseph ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang pada 30 Desember 2019.

Menurut Hasyim, organisasinya menggugat IMB ke pengadilan karena proses penerbitannya dianggap menyalahi prosedur. Dalam catatan dia, dokumen pendukung untuk memperoleh izin sudah tak relevan dan pernah ditolak kepala daerah, tapi dipakai lagi untuk mengajukan permohonan IMB pada 2019. “Gugatan itu untuk memastikan pemerintah daerah teliti dalam penerbitan izin,” ucap Hasyim.

Seperti halnya APK, FUIB Karimun mempersoalkan terbitnya IMB. Kelompok ini dipimpin Abdul Latif, bekas terpidana kasus korupsi dana pendidikan tahun anggaran 2012. Lewat surat bertanggal 14 Januari 2020, ia mengimbau jemaah masjid se-Kabupaten Karimun berunjuk rasa di depan rumah dinas bupati pada 17 Januari lalu. Pada hari demonstrasi, hanya ada puluhan orang yang datang sambil membentangkan spanduk penolakan izin Gereja Santo Joseph.

Abdul mengatakan organisasinya keberatan terhadap IMB Gereja Santo Joseph karena lokasinya yang berada persis di gerbang masuk Kabupaten Karimun. Selain itu, FUIB menolak apabila panitia membangun total seluruh bangunan gereja. “Kami setuju renovasi, tapi kami menolak pembangunan,” katanya.

Bupati Aunur Rafiq mengaku sudah mengundang sejumlah pihak untuk berdialog. Menurut Aunur, mereka bersepakat untuk sama-sama menunggu putusan PTUN Tanjungpinang mengenai penerbitan IMB.

Sambil menanti putusan pengadilan turun, umat Gereja Santo Joseph harus mengungsi 10 kilometer jauhnya untuk beribadat. Menurut Wakil Ketua Panitia Pembangunan Gereja Santo Joseph, Petrus Piru Innocentius, lokasi itu sangat terpencil dan tak terjangkau transportasi umum. “Ada umat yang akhirnya tak bisa beribadat rutin,” ujarnya.

YOGI EKA SAHPUTRA (BATAM), RAYMUNDUS RIKANG (JAKARTA)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Raymundus Rikang

Raymundus Rikang

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014 dan kini sebagai redaktur di Desk Nasional majalah Tempo. Bagian dari tim penulis artikel “Hanya Api Semata Api” yang meraih penghargaan Adinegoro 2020. Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta bidang kajian media dan jurnalisme. Mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) "Edward R. Murrow Program for Journalists" dari US Department of State pada 2018 di Amerika Serikat untuk belajar soal demokrasi dan kebebasan informasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus