Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kelompok pendukung Prabowo-Gibran berkumpul di Rumah Besar Relawan Prabowo 08, pada Senin lalu.
Relawan Prabowo-Gibran sesungguhnya sudah lama mengagendakan demonstrasi di Mahkamah Konstitusi.
Di tengah sidang sengketa pilpres ini, Mahkamah Konstitusi menerima banyak permohonan amicus curiae
KELOMPOK pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkumpul di Rumah Besar Relawan Prabowo 08, kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Ahad dan Senin lalu. Mereka membicarakan rencana demonstrasi untuk menyikapi situasi politik menjelang pembacaan putusan sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat itu dipimpin oleh Ketua Relawan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti. Anggota tim pendukung Prabowo lainnya yang hadir dalam pertemuan itu di antaranya Ketua Umum Barisan Relawan Joko Widodo Presiden (Bara JP), Utje Gustaaf Patty; Ketua Badan Pemenangan Pemilu Pro Jokowi (Projo), Panel Barus; Ketua Prabowo Mania, Immanuel Ebenezer; dan Kepala Sekretariat Rumah Besar Relawan Prabowo 08, Ricky Tamba.
Utje mengatakan, dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana demonstrasi para pendukung Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi. Rencana demonstrasi itu, kata dia, merupakan bentuk akumulasi kekesalan mereka karena Prabowo-Gibran kerap dituding melakukan dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden 2024.
“Tudingan tersebut sama saja menghina perjuangan kami untuk memenangkan Prabowo-Gibran,” kata Utje, Kamis, 18 April 2024.
Ia menjelaskan, relawan Prabowo-Gibran sesungguhnya sudah lama mengagendakan demonstrasi di Mahkamah Konstitusi. Awalnya, mereka hendak turun ke jalan saat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu sekaligus paman Gibran, pada 7 November 2023.
MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam urusan putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Putusan uji materi ini yang memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden.
Utje mengatakan, ketika itu mereka batal berunjuk rasa karena Prabowo dan Gibran serta para ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju melarangnya. Rencana demonstrasi mereka kembali membubung saat memasuki tahap persidangan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
Dua rival Prabowo-Gibran yang kalah dalam pilpres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden ke MK. Keduanya meminta Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta penyelenggara pemilu menghelat pemungutan suara ulang, yang diikuti oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Di tengah sidang sengketa pilpres ini, Mahkamah Konstitusi menerima banyak permohonan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum tapi membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang berhubungan dengan isu-isu dalam perkara tersebut. Permohonan amicus curiae itu berasal dari para guru besar di kampus, akademikus, mahasiswa, hingga pegiat demokrasi. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengajukan permohonan sahabat pengadilan.
Perwakilan dari 300 guru besar, akademikus, dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun, menyampaikan berkas amicus curiae perihal perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi, di Gedung 2 MK, Jakarta, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan Mahkamah Konstitusi menerima 33 permohonan amicus curiae hingga Kamis sore. Di antara amicus curiae itu berisi permintaan agar MK menegakkan marwah demokrasi dengan mengadili berbagai kecurangan Pemilu 2024. Ada juga permohonan amicus curiae yang isinya menyatakan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah.
Fajar mengatakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyepakati akan mempertimbangkan amicus curiae yang masuk paling lambat pada Selasa, 16 April lalu. Meski begitu, “MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024,” kata Fajar.
Ia mengatakan ada 14 permohonan amicus curiae yang sudah dibaca dan dicermati oleh hakim konstitusi.
Utje Gustaaf Patty menjelaskan, banjir permohonan amicus curiae itu semakin memantik keinginan tim pendukung Prabowo-Gibran untuk berunjuk rasa di gedung MK. Mereka menganggap banjir amicus curiae itu merupakan bentuk intervensi terhadap hakim Mahkamah Konstitusi.
“(Demonstrasi) ini berkaitan juga dengan banjirnya permohonan amicus curiae di MK menjelang pembacaan putusan. Kami sebut ini intervensi,” kata Utje.
Utje mengatakan Haris Rusly Moti yang berinisiatif mengajak relawan Prabowo-Gibran turun ke jalan. “Haris Rusly berinisiatif mengajak untuk mendampingi para pendukung yang akan melakukan aksi. Maka kami menyatakan siap,” ujar Utje.
Saat dimintai konfirmasi, Haris Rusly mengatakan, sebagai Komandan Relawan Prabowo-Gibran, dirinya tidak berwenang melarang para pendukung Prabowo-Gibran menyampaikan aspirasinya. “Dari mana-mana kerap didesak untuk segera bersikap,” kata dia.
Meski begitu, Haris berdalih bahwa demonstrasi hari ini bersifat spontan. Ia menjamin aksi itu akan berjalan damai. “Jadi, TKN tidak ada kaitannya. Kami hanya mendampingi dan mengarahkan agar aksi tidak ditunggangi,” kata Haris.
Dua anggota tim pendukung Prabowo-Gibran mengatakan demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi hari ini merupakan perintah dari Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyampaikan perintah itu ke Haris Rusly.
“Perintahnya, menuntut MK agar tidak menerima amicus curiae saat memutus perkara nanti,” kata tim pendukung Prabowo-Gibran ini.
Dasco belum menjawab upaya konfirmasi Tempo soal ini. Adapun Haris Rusly membantahnya. Ia mengatakan, baik Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran maupun partai politik pendukung tidak berhubungan dengan demonstrasi hari ini.
“Ini aksi dari bawah, murni berangkat dari kekesalan karena dituding memilih hanya agar diberikan bantuan sosial,” kata Haris. “Aksi ini tidak ada yang mengarahkan. Semua berasal dari kekesalan pendukung atas segala dugaan yang ditudingkan kepada Prabowo-Gibran.”
Mantan aktivis 98—sebutan bagi aktivis mahasiswa pada 1998—itu mengatakan pemicu demonstrasi pendukung Prabowo-Gibran bukan soal permohonan amicus curiae. Mereka tergerak untuk berunjuk rasa karena tersinggung dengan tudingan memilih Prabowo-Gibran lantaran mendapat bantuan sosial dari pemerintah. “Yang memicu aksi adalah penghinaan pembelian suara oleh pemberian bansos. Itu yang utama,” ujar Haris.
Haris mengaku baru mengetahui rencana aksi para pendukung Prabowo-Gibran itu pada Selasa lalu. Selanjutnya, tim relawan 02 maupun Dasco menanggapinya dengan meminta aksi itu digelar secara damai dan tanpa melecehkan kubu lain. “TKN akan mendampingi para pendukung yang akan melakukan aksi.”
Rabu lalu, Haris mengklaim bahwa sekitar 10 ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan para pendukung itu akan menyampaikan juga amicus curiae ke MK.
Adapun Gibran Rakabuming Raka menyilakan para pendukungnya berunjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu berpesan agar demonstrasi pendukungnya berjalan damai. “Monggo, yang penting tertib,” kata Wali Kota Solo ini.
Ketua Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menghargai rencana demonstrasi pendukung Prabowo-Gibran tersebut. “Mau demonstrasi, silakan. Selama tidak mengganggu putusan Mahkamah, TPN tidak mempersoalkannya,” kata Todung.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, juga tak menyoal rencana demonstrasi pendukung Prabowo-Gibran tersebut. “Yang penting tidak mengganggu putusan (sengketa pemilihan presiden). Bagi kami, silakan saja. Itu bagian dari demokrasi,” kata Ari.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Eka Yudha Saputra dan Septia Ryanthie (Surakarta) berkonstribusi dalam penulisan artikel ini.