Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan KPU RI Sebut Jawa Tengah Jadi Titik Rawan Pilkada

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa Jawa Tengah menjadi titik rawan Pilkada 2024. Apa alasannya?

9 November 2024 | 18.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa Jawa Tengah menjadi titik rawan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, hal ini terjadi karena persaingan yang ketat antarpasangan calon (paslon) kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagaimana rapat koordinasi terakhir kemarin, misalnya ada kerawanan yang berkaitan dengan persaingan kandidat yang sangat ketat. Misalnya, Jawa Tengah dianggap meriah," kata Afif saat ditemui awak media di kawasan Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 9 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, Pilkada Jawa Tengah diikuti dua paslon kepala daerah, yakni nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Tidak hanya di Jawa Tengah, Afif mengatakan, wilayah Papua juga menjadi titik rawan pilkada dari sisi keamanannya.

"Kemudian ada kerawanan dari sisi teritori dan juga kelaziman keamanan, misalnya di daerah Papua, apalagi daerah otonomi baru kan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Induk, Papua Barat daya, Papua Barat serta Papua Pegunungan," ujarnya.

Afif menjelaskan pemetaan wilayah rawan itu merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan Pilkada Serentak 2024.

Selain itu, KPU juga sangat intens melakukan koordinasi dengan aparat TNI dan Polri untuk keberlangsungan pilkada yang aman, termasuk urusan distribusi logistik ke berbagai daerah.

"Ya, kami sudah mengatensi daerah-daerah yang diidentifikasi rawan konflik, daerah yang diidentifikasi rawan terjadinya apalah ya, kerusuhan dan seterusnya, terutama dengan pihak kepolisian, pihak keamanan," kata Afif.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pilihan Editor: Hendrar Prihadi Tanggapi Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Luar Biasa

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus