Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan tentang kelanjutan polemik tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN. Surat tersebut beredar di media sosial X (Twitter) dan dibagikan oleh akun @tukin_dosenASN pada 29 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 tersebut ditujukan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Surat itu diteken pada 28 Januari 2025 oleh Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang dan diteruskan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa tukin dosen ASN selama tahun 2020-2024 tidak bisa dibayarkan. Lantas, apa alasan tunjangan kinerja tersebut tidak bisa cair?
Alasan Tukin Dosen 2020-2024 Tidak Bisa Cair
Berdasarkan surat edaran tersebut, tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN selama tahun 2020-2024 tidak bisa dicairkan karena tidak adanya pengajuan alokasi anggaran untuk pos kebutuhan tersebut sesuai proses birokrasi yang seharusnya.
"Dari uraian di atas, dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 pemberian Tukin Dosen ASN tidak dapat diberikan, karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya, yaitu menerbitkan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tentang Tukin ASN," bunyi surat edaran tersebut.
Dalam surat itu, dijelaskan juga bahwa selama tahun 2020-2024, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi saat itu tidak melakukan dua hal untuk pemberian tukin dosen ASN.
Pertama, tidak mengajukan alokasi kebutuhan anggaran tukin dosen ASN. Hal ini karena tidak menindaklanjuti Surat Menpan RB No B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN dengan mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN dan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan serta menempuh proses birokrasi yang seharusnya.
Kedua, pada 11 Oktober 2024, atau sembilan hari sebelum masa jabatan berakhir, Mendikbudristek Nadiem Makarim kala itu menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang berdasarkan persetujuan Menpan RB tahun 2022. Penerbitan tersebut tanpa disetujui dulu terkait anggaran dengan Kemenkeu.
Kedua hal inilah yang kemudian membuat tunjangan kinerja dosen ASN selama 2020-2024 tidak bisa dibayarkan pemerintah. Meski begitu, pemerintah berjanji akan membayarkan tukin kinerja untuk tahun 2025.
"Berdasarkan uraian di atas, Tukin Dosen ASN (berdasarkan RPerpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah lewat," tulis surat itu.
Selain itu, surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur kementerian yang semula bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengakibatkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran tukin dosen ASN.
Imbas keterlambatan pengajuan tersebut, Kemdiktisaintek kini telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemdiktisaintek tanggal 23 Januari 2025, Banggar DPR mengungkapkan Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran Rp2,5 triliun untuk pemberian Tukin pegawai ASN di lingkungan Kemdiktisaintek.
Setelah mendapatkan persetujuan tambahan anggaran, rancangan Perpres terkait tukin ASN telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan Kemenpan RB ke presiden untuk ditandatangani. Di saat yang sama, Kemdiktisaintek menyusun Rancangan Peraturan Mendiktisaintek mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin dosen ASN.
Pilihan editor: Kemendiktisaintek Akan Bayar Tukin Dosen ASN untuk Tahun 2025