Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Yandri Susanto diduga melobi kepala desa agar mendukung istrinya dalam pemilihan Bupati Serang.
Yandri juga ditengarai menyalahgunakan posisinya sebagai Menteri Desa.
Presiden Prabowo Subianto gerah terhadap keterlibatan Yandri Susanto yang terungkap di MK.
PESAN dari pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Cikande diterima oleh Karso pada Rabu, 5 Februari 2025. Isinya meminta dia dan sejumlah kepala desa lain tak bersaksi di Mahkamah Konstitusi. Sidang itu mempersoalkan peran Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam pemilihan Bupati Serang.
“Kata pengurus Apdesi itu, Pak Yandri berpesan agar saya dan kepala desa lain enggak usah jadi saksi,” ujar Kepala Desa Julang, Cikande, Serang, Banten, tersebut saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Maret 2025.
Namun keputusan Karso dan beberapa koleganya untuk bersaksi sudah bulat. Pada Jumat, 7 Februari 2025, mereka datang ke gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Di sana, Karso membeberkan kejanggalan acara Rapat Kerja Cabang Apdesi Kabupaten Serang di Hotel Marbella, Serang, pada 3 Oktober 2024.
Diikuti 280 dari 326 kepala desa di Kabupaten Serang, rapat itu digelar mendadak. Karso baru menerima undangan sehari sebelumnya melalui WhatsApp. Setiba di lokasi acara, Karso diminta menyerahkan telepon selulernya kepada panitia. Para kepala desa menyaksikan kehadiran calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Sarung Menteri untuk Suara Istri