Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aliansi Jogja Memanggil Gerudug Kantor Pajak, Serukan Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

Aliansi Jogja Memanggil menggerudug Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menolak kenaikan PPN 12 persen.

31 Desember 2024 | 15.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi Jogja Memanggil mendesak pembatalan kenaikan PPN 12 persen digelar di Yogyakarta Senin (30/12). Dok.istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan massa berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Jogja Memanggil kembali menggelar aksi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada Selasa, 31 Desember 2024. Kali ini mereka menggeruduk kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Massa yang terdiri dari kaum perempuan, pedagang kaki lima, mahasiswa, dan buruh itu berorasi bergantian menolak rencana kenaikan pajak yang dinilai tidak pro rakyat dan mencederai rasa keadilan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka turut memasang sejumlah spanduk penolakan PPN 12 persen di tembok luar kantor pajak dan sejumlah petugas kepolisian turut menjaga aksi di lokasi.

"Tolak PPN naik 12 Persen ! Turunkan Jadi 5 persen !" kata Dani Eko Wiyono, salah satu orator dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia yang turut dalam aksi itu.

Rencana kenaikan PPN 12 persen jika tidak dibatalkan, kata Dani, akan menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak memihak kepada rakyat.

"Meskipun belum 100 hari memimpin, Pemerintahan Prabowo sudah menyengsarakan rakyat, oleh sebab itu masyarakat harus bersatu, kepung kantor pajak di daerah masing-masing tolak PPN 12 persen ini," ujarnya.

"Kalau rezim ini berpihak kepada rakyat, pasti akan membatalkan kenaikan pajak ini," kata dia yang menyebut kebijakan itu akan memberatkan ekonomi terutama kaum buruh yang saat ini sedang mengalami gelombang PHK massal.

"Di Yogyakarta ada sekitar 3 ribuan buruh yang sudah terkena PHK tahun 2023 lalu, kalau PPN ini diterapkan tahun 2025 mungkin bisa sampai 10 ribu kena PHK," kata dia.

Kenaikan PPN 12 persen, disinyalir juga akan turut serta melambungkan harga-harga kebutuhan pokok.

"Bertambahnya tarif PPN akan diikuti oleh kenaikan harga barang-barang yang selama ini kita konsumsi," ujarnya.

Dalam aksi itu, salah satu perwakilan  Kantor Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta sempat keluar menemui massa.

Massa pun sempat mempertanyakan dasar jenis-jenis barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen. Juga sosialisasi dari aturan ini.

"Semua aspirasi dan masukan sudah kami catat, terima kasih, kami hanya sebagai pelaksana," kata perwakilan kantor pajak itu kepada massa.

Pribadi Wicaksono

Pribadi Wicaksono

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus