Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meyakini Peraturan Presiden tentang Publisher Rights akan membuka jalan bagi penerbit media digital di Indonesia untuk melakukan negosiasi bisnis yang setara dengan perusahaan platform digital global.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan, bagi anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif,” kata Wahyu dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu, 21 Februari 2024.
Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform, kata dia, selama sudah terverifikasi di Dewan Pers, bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.
Wahyu menuturkan, meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi teknologi digital, Perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas bagi media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.
Selain itu, dia menilai, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews). Dominasi model bisnis media seperti itu, menurutnya, turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.
"Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas," ujar Wahyu.
Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi menambahkan, Perpres Publisher Rights ini melengkapi upaya AMSI untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.
Dia mengatakan AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators. "Indikator ini berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah," kata Maryadi.
AMSI juga menegaskan bahwa Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah.
Aturan soal Publisher Rights punya nama resmi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan penandatanganan Perpres ini bersamaan dengan peringatan Hari Pers Nasional 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024.
"Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kami ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, " kata Jokowi dalam pidatonya.
INDRA WIDYASTUTI (MAGANG)