Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kapan Pelantikan Kepala Daerah Digelar? Ini Penjelasan Kemendagri

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, pemerintah perlu membahas kembali jadwal pelantikan kepala daerah karena sidang di MK masih bergulir.

12 Januari 2025 | 07.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wamendagri Bima Arya ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, 11 November 2024. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara ihwal munculnya opsi menunda pelantikan kepala daerah. Dia mengatakan, sejauh ini pelaksanaan pelantikan kepala daerah masih merujuk pada Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2024. Aturan itu menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau walikota pada 10 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, menurut Bima, pemerintah perlu membahas kembali jadwal tersebut karena sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih bergulir. Dia mengatakan, terdapat satu pertimbangan MK yang menyatakan bahwa pelantikan harus diadakan serentak kecuali bagi daerah yang melaksanakan pilkada ulang atau penghitungan suara ulang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(Merujuk pertimbangan tersebut) artinya paling cepat 13 Maret 2025,” kata Bima kepada Tempo, Sabtu, 11 Desember 2025.

Pertimbangan yang dimaksud Bima itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatakan, pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di MK. Pengecualian hanya dimungkinkan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dan faktor force majeure.

Oleh karena itu, Bima menuturkan, Kemendagri akan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Komisi II DPR RI untuk mendiskusikan kedua opsi tersebut. Rapat ini akan dilaksanakan setelah masa reses DPR usai.

Menurut dia, pemerintah tentu ingin segera melaksanakan pelantikan. Sebab, pemerintah daerah perlu segera bekerja untuk menjalankan visi misinya serta sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat.

“Tentu lebih segera lebih baik,” kata dia.

Melansir Antara, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membahas teknis pelantikan kepala daerah agar berjalan efisien.

Pembahasan teknis itu terkait juga dengan penyelesaian perkara PHPU atau sengketa Pilkada 2024 yang masih berlangsung di MK.

“Kita saling mendiskusikan karena ini terkait dengan pelantikan kepala daerah, karena ini putusan dari Mahkamah Konstitusi, kan terkait dengan Presiden juga, dan Mensesneg yang tangani. Tapi menyangkut aspek-aspek hukum, kan saya juga harus memikirkan masalah ini,” ujar Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 10 Januari 2025.

Yusril menjelaskan pemerintah saat ini dalam posisi mendukung semua jalannya proses mengenai penetapan kepala daerah, termasuk di dalamnya perihal sengketa Pilkada 2024. Namun, untuk daerah-daerah yang tidak mengalami kendala sengketa, dia mengatakan pemerintah mempertimbangkan kepala daerah terpilih bisa dilantik lebih dulu.

Dia juga akan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian, DPR, dan MK untuk membahas teknis pelantikan kepala daerah agar tidak terjadi masalah di lapangan.


 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus