Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Anak Buah Nadiem Makarim Sebut Sekolah Swasta Masuk Dalam PPDB 2021

Daerah yang sudah melibatkan sekolah swasta dalam PPDB 2021 ialah DKI Jakarta.

9 Juni 2021 | 15.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memberikan informasi kepada orang tua murid terkait pengajuan akun untuk mengikuti proses PPDB 2021/2022 di Sekolah SMA Negeri 87 Jakarta, Senin, 7 Juni 2021. Pada PPDB tahun ini, ada empat jalur pendaftaran yang dibuka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Jumeri mengatakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 bisa melibatkan sekolah swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mulai tahun ini, pemerintah daerah (Pemda) dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB. Jika sebelumnya tidak diatur mengenai PPDB di sekolah swasta,” kata Jumeri, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyatakan landasan tersebut ada dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, di Pasal 16. Dalam pasal itu dijelaskan Pemda dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan untuk ketentuan pelaksanaan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangan.

Daerah yang sudah melibatkan sekolah swasta dalam PPDB 2021 ialah DKI Jakarta. DKI Jakarta melibatkan sejumlah SMA swasta dengan pembiayaan yang ditanggung oleh Pemprov melalui mekanisme BOP atau ditanggung APBD.

Kebijakan itu diambil karena tidak adanya SMA negeri di 168 kelurahan di DKI Jakarta. “Pelibatan sekolah swasta diperbolehkan dalam PPDB 2021,” ujar Jumeri.

Untuk persentase PPDB 2021, yakni jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA pada PPDB 2021 minimal 50 persen dari total daya tampung. Sementara untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen dari total daya tampung sekolah.

Jumeri menyatakan secara garis besar tidak ada perubahan mendasar antara PPDB 2021 dengan tahun lalu. Di jalur afirmasi, yakni siswa kurang mampu dan difabel paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Lalu jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota paling banyak lima persen. Jalur terakhir, yakni jalur prestasi adalah sisa kuota atau maksimal 30 persen. 

Lebih lanjut, untuk SMK yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam PPDB zonasi, pada 2021 mengalami perubahan. Untuk SMK diberikan kuota maksimal 10 persen untuk peserta didik yang berdomisili dekat dari sekolah. Keputusan itu diambil karena ada SMK di pedesaan yang dibantu oleh masyarakat desa.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus