Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Setya Novanto. Anggota MKD yang datang ke KPK yaitu, Sufmi Dasco Ahmad, Sarifuddin Sudding, Agung Widyantoro dan Maman Imanul Haq.
Berdasarkan pantauan Tempo, mereka tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.16 WIB. Namun semua enggan berkomentar terkait materi pemeriksaan Setya Novanto.
Baca: Dua Alasan Mengapa MKD Tak Kunjung Menyidangkan Setya Novanto
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Setya Novanto oleh MKD berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. "Spesifiknya apa, MKD yang akan jawab," kata Febri di gedung KPK, Rabu, 29 November 2017.
Dalam waktu yang sama, praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Simak: MKD Segera Rapat Konsultasi Bahas Setya Novanto
Status tersangka Setya Novanto yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi berasalan penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya yaitu status tersangka Novanto ditetapkan di awal penyidikan, tidak di akhir.
Setya Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini