Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa aliad Arya Wedakarna (AWK) resmi diberhentikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Pemberhentian tersebut buntut pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik ihwal ucapan bernada diskriminasi. Siapakah sosok Arya Wedakarna ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pada penghujung tahun lalu, Arya menuai polemik setelah videonya saat melontarkan kata-kata yang dianggap rasis tersebar. Dia mengaku tak menyukai perempuan berkerudung dan lebih senang gadis Bali dengan rambut terbuka. Sebab, kata dia, Indonesia bukanlah negara di wilayah Timur Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya enggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah),” katanya saat berbicara dengan pihak bandara di Rapat Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.
Akibat pernyataannya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian melaporkan Arya atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Ucapan pria asal Bali itu dianggap menyinggung pengguna hijab. Anggota DPD RI dapil Bali itu pun dipecat. Menurut Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika, Arya diberhentikan sesuai asal Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Made saat membacakan keputusan di Kantor DPD RI, Jumat, 2 Februari 2024.
Arya Wedakarna tak begitu saja menerima putusan itu, Saat ia lakukan agenda kampanye di kabupaten Buleleng, Jumat, 2 Februari 2024 menyatakan akan lakukan upaya banding. "Yang pasti kami akan fight back, kami akan lawan. Kemudian kami akan berjuang puputan sampai titik darah penghabisan," katanya kepada awak media.
Profil Arya Wedakarna
Arya Wedakarna atau nama lengkapnya Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa merupakan politikus bekas model dan penyiar radio. Pria kelahiran Denpasar, Bali pada 23 Agustus 1980 ini menjadi anggota DPD Bali dua periode sejak 2014 hingga 2024, sebelum akhirnya dipecat.
Pendidikan dasar putra dari Shri Wedastera Suyasa dan Suwitri Suyasa ini kenyam di SD Cipta Dharma Denpasar hingga 1992. Dia lalu melanjutkan pendidikan menengah pertama SMP Negeri 3 Denpasar dan lulus pada 1995. Dia tamat dari SMA Negeri 1 Denpasar pada 1998 dan merantau ke Australia untuk menempuh ilmu di Melbourne Language Center, kelar pada 2000.
Sosok yang juga biasa disebut AWK ini kembali ke Indonesia untuk kuliah S1 di Universitas Trisakti (STMT) Jurusan Manajemen Transportasi Udara dan rampung pada 2002. Dia melanjutkan pendidikan magister alias S2 di Universitas Satyagama Jakarta Jurusan Magister Ilmu Pemerintahan dan siap 2004. Gelar S3-nya didapat pada 2007 di universitas yang sama jurusan Doktor Ilmu Pemerintahan.
Di industri hiburan, Arya telah dikenal sejak 1996 sebagai model, pemeran, penyanyi, dan penyiar radio. Dia pernah muncul sebagai cover boy majalah Aneka. Arya Wedakarna juga sempat bergabung dalam trio grup vokal FBI bersama Indra Bekti dan Roy Jordy. Sebagai pemeran, sinetron yang pernah dilakoninya yaitu Janji Hati dan Dancing With Colors. Dia adalah juga mantan penyiar Radio Cassanova FM, Denpasar (1996 – 1998) dan Indika FM (2000 – 2001).
Arya Wedakarna menjadi politikus dengan bergabung ke dalam PNI Marhaenis antara 2004 hingga 2013. Dia kemudian hengkang dari partai tersebut pada 2014 dan terjun ke dunia politik praktis dengan mengikuti kontestasi pemilihan DPD Bali. Dia berhasil menjabat dengan perolehan suara sebesar 178.934 suara. Arya kembali menjadi anggota DPD Bali periode 2019-2014. Terbaru dia dipecat karena dinilai melanggar kode etik DPD.
Arya Wedakarna mendapatkan dua penghargaan dari Museum Rekor Indonesia atau MURI. Dua anugerah tak kaleng-kaleng itu yakni sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan Termuda di Indonesia saat berusia 27 tahun dan Rektor Universitas Termuda di Indonesia saat berusia 28 tahun. Saat ini, Arya menjabat sebagai Rektor Universitas Mahendradatta Bali.
Kontroversi Arya Wedakarna
Meski namanya mentereng di dunia pendidikan, Arya pernah membuat sejumlah kontroversi. Antara lain dia pernah mengaku sebagai Raja Majapahit Bali pada Desember 2009. Dia juga pernah menolak adanya perbankan syariah di wilayah Bali pada Agustus 2014. Lalu pada Desember 2017, Arya juga pernah menjadi provokator penolakan Ustad Abdul Somad yang akan melakukan dakwah di Bali.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lukman Edy saat itu mengatakan unggahan Wedakarna pada 1-3 Desember 2017 di laman fanpagenya dianggap telah melakukan kejahatan kemanusiaan berupa persekusi terhadap ustad Abdul Somad karena perbedaan pandangan Agama. Unggahan tersebut juga dianggap menjadi pemicu atau bentuk provokasi yang mengakibatkan penolakan Safari Dakwah Abdul Somad di Bali oleh beberapa elemen masyarakat Bali pada 8 Desember 2017.
Selain itu, Arya Wedakarna ternyata juga pernah diberhentikan sementara sebagai BK DPD. Arya disebut melakukan pelanggaran dan dilaporkan oleh masyarakat Muslim di Bali, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun Arya membantah kabar tersebut.
Terbaru, Arya menuai polemik karena dianggap rasis terhadap pengguna hijab di Bandara Ngurah Rai. Dia dinilai melanggar kode etik dan diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Meskipun kemudian ia menyampaikan permintaan maaf. "Jika ada kelompok lain merasa tersinggung dan keberatan, saya memohon maaf dengan tulus," kata Arya Wedakarna dalam klarifikasinya di akun Facebook @Dr. Arya Wedakarna, Selasa, 2 Januari 2024.
Pilihan Editor: Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?