Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENGGELAR rapat perdana Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu, pada Kamis pagi, 1 September lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. membeberkan alasan pembentukan tim itu. Mahfud menyatakan tim tersebut diperlukan untuk menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Karena langkah yudisial tidak berjalan berpuluh-puluh tahun,” ujar mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara, As’ad Said Ali, menirukan ucapan Mahfud kepada Tempo, Kamis, 1 September lalu. Menurut As’ad, Mahfud menyatakan proses hukum tetap berjalan meski Tim Non-Yudisial bekerja. “Jadi ada dua jalur, dan ini jalan cepat,” kata As’ad.
Selain As’ad, anggota Tim Non-Yudisial yang hadir dalam pertemuan daring dan luring itu adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Makarim Wibisono; mantan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo; serta mantan Ketua Komisi Nasional HAM, Ifdhal Kasim.
Ada juga mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat; mantan Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kiki Syahnakri; Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej; serta Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani.
Baca: Mengapa Pemaksaan Jilbab Terjadi di Berbagai Daerah
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Presiden Joko Widodo mengumumkan pembentukan tim ini saat berpidato dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Selasa, 16 Agustus lalu. “Saya sudah meneken keppres-nya,” ujar Jokowi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo