Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Aturan Pemberian Nama Anak di Indonesia

Aturan pemberian nama anak di Indonesia diatur ketat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

10 Maret 2025 | 10.52 WIB

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi KTP. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian nama dalam dokumen kependudukan di Indonesia diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Aturan ini mencakup ketentuan penulisan nama yang berlaku dalam berbagai dokumen resmi, termasuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keteraturan administrasi kependudukan serta mencegah adanya kesalahan atau penyalahgunaan data.

Ketentuan Penulisan Nama dalam Dokumen Kependudukan

Dukcapil menekankan bahwa dalam memberikan nama anak, terdapat aturan yang harus dipatuhi. Sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal dua kata, tidak boleh melebihi 60 karakter, serta harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Selain itu, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik. Namun penulisannya dapat disingkat sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Selain itu, penggunaan huruf sesuai dengan ejaan yang berlaku di Indonesia juga menjadi syarat dalam pencatatan nama. Nama marga, famili, atau atar yang disebutkan dengan nama lain diperbolehkan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Hal ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki nama keluarga atau marga tertentu untuk tetap dapat mencantumkannya dalam dokumen resmi.

Larangan dalam Pencatatan Nama

Meskipun terdapat kebebasan dalam penggunaan nama, terdapat pula beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh masyarakat dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan. Pasal 5 Ayat 3 menyebutkan beberapa larangan dalam pencatatan nama, di antaranya:

1. Nama Tidak Boleh Disingkat

Penggunaan singkatan dalam nama tidak diperbolehkan, kecuali jika singkatan tersebut tidak memiliki arti lain yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Misalnya, seseorang dengan nama "Muhammad Ali" tidak boleh hanya mencatatkan namanya sebagai "M. Ali" dalam dokumen kependudukan.

2. Dilarang Menggunakan Angka dan Tanda Baca

Nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh mengandung angka atau tanda baca seperti titik, koma, atau tanda hubung. Misalnya, nama "Rizki 99" atau "Siti, Aulia" tidak diperbolehkan.

3. Gelar Pendidikan dan Keagamaan Tidak Dicantumkan dalam Akta Pencatatan Sipil

Gelar seperti "Dr.", "Prof.", "Haji", atau "KH." tidak boleh dicantumkan dalam akta kelahiran atau dokumen pencatatan sipil lainnya. Namun, gelar tersebut tetap dapat dicantumkan dalam kartu keluarga dan e-KTP dengan penulisan yang diperbolehkan dalam bentuk singkatan.

Pemerintah menerapkan aturan ini dengan tujuan untuk menciptakan sistem administrasi kependudukan yang lebih tertata, menghindari kemungkinan kesalahan dalam pencatatan data, serta mempermudah proses identifikasi warga negara. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi kesalahan teknis dalam sistem pencatatan digital, seperti sistem komputer yang tidak dapat mengenali angka atau tanda baca dalam nama seseorang.

Masyarakat yang ingin mencatatkan nama anak mereka dalam dokumen resmi diimbau untuk memperhatikan ketentuan ini agar tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari. Jika terdapat kesalahan dalam pencatatan nama, proses perubahan nama dalam dokumen kependudukan bisa menjadi prosedur yang memakan waktu dan memerlukan dokumen pendukung yang cukup kompleks.

Puspita Amanda Sari turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ini Cara Buat Nama FF Spasi Kosong Pendek yang Mudah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus