Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat memprioritaskan pembiayaan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) kepala daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia meyakini seluruh pemerintah daerah memiliki dana yang cukup untuk mendanai pelaksanaan PSU tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Cara Urus Sertifikat Tanah yang Rusak dan Hilang Akibat Banjir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Prioritas kami (pembiayaan PSU) dari APBD. Worst scenario dibantu APBN," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.
Dia meminta pemerintah daerah dapat betul-betul mengefisiensikan penggunaan APBD. Sebab, menurut dia, saat ini kebanyakan pemerintah daerah belum melakukan efisiensi anggaran, seperti untuk kebutuhan perjalanan dinas maupun uang makan.
"Ada daerah yang uang makannya sampai Rp 51 miliar setahun. Sebetulnya banyak yang bisa disederhanakan," ujar dia.
Selain itu, ia meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk mengambil skenario minimal dalam menyelenggarakan pencoblosan ulang pilkada. "Mohon KPU dan Bawaslu tidak mengambil skenario optimal, tapi minimal saja, (asal) bisa berjalan," kata mantan Kapolri tersebut.
Adapun Kemendagri mencatat total yang dibutuhkan untuk melaksanakan PSU kepala daerah sebesar Rp 719 miliar. Rinciannya terdiri dari kebutuhan KPU sebesar Rp 429 miliar, Bawaslu Rp 158 miliar, TNI Rp 38 miliar, dan Polri Rp 91 miliar.
Tito menyebutkan masih ada tiga pemerintah daerah yang anggarannya belum mampu membiayai PSU, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digul untuk kebutuhan di KPU, serta Kutai Kartanegara untuk kebutuhan TNI-Polri.
Berdasarkan catatan KPU, pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman masih kekurangan dana sebesar Rp 12,2 miliar. Sementara untuk Kabupaten Boven Digul masih kekurangan dana untuk pelaksanaan PSU sebesar Rp 30 miliar.
Sebelumnya, MK memutuskan sebanyak 24 daerah melakukan PSU, 10 di antaranya dilakukan di sebagian tempat pemungutan suara dan 14 sisanya dilakukan di seluruh TPS. Sementara dua daerah diputus MK untuk dilakukan Pilkada ulang yaitu di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.