Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemunduran Demokrasi Indonesia

Para ahli menyatakan demokrasi Indonesia mundur. Benarkah?

21 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Djoko Tjandra mendapat remisi.

  • Eurico Guterres mendapat bintang jasa.

  • Harga PCR turun.

LEMBAGA Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyatakan demokrasi di Indonesia mengalami kemerosotan. Kondisi itu ditandai dengan implementasi hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, penanganan pandemi yang amburadul, perusakan lingkungan oleh oligarki, serta maraknya praktik korupsi di tingkat daerah hingga pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES Wijayanto menjelaskan bahwa demokrasi baru dilaksanakan secara prosedural. “Tapi tidak substantif untuk kepentingan rakyat,” ujar Wijayanto dalam diskusi virtual pada Kamis, 19 Agustus lalu. Suramnya kondisi demokrasi di Indonesia itu tertuang dalam bunga rampai Demokrasi Tanpa Demos: Refleksi 100 Ilmuwan Sosial Politik Tentang Kemunduran Demokrasi di Indonesia, yang diluncurkan dalam rangka perayaan 50 tahun LP3ES.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pakar politik dari La Trobe University, Australia, Dirk Tomsa, mengatakan kemunduran demokrasi salah satunya ditunjukkan oleh langkah pemerintah yang cenderung membungkam perbedaan pendapat dan mempersekusi para pengkritiknya. Dia juga menyoroti pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlangsung sejak 2019. “Lembaga antirasuah tidak lagi memiliki kewenangan yang sebelumnya efektif untuk mengekspos kolaborasi ilegal antara aparat pemerintah dan pelaku kejahatan korporasi,” katanya.

Kemunduran demokrasi terlihat saat aparat menghapus sejumlah mural yang mengekspresikan kritik kepada pemerintah. Di Batuceper, Kota Tangerang, Banten, polisi dan tentara mengecat ulang mural berwajah Presiden Joko Widodo dengan bagian mata tertutup tulisan “404: Not Found”. Aparat di Kecamatan Ciledug, Tangerang, juga menghapus mural bertulisan “Wabah Sesungguhnya Adalah Kelaparan”.

Polisi sempat memburu pembuat mural, tapi belakangan menyetop pencarian tersebut. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menyebutkan penghapusan mural dan perburuan terhadap pembuatnya merupakan bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi.


Tes Wawasan Kebangsaan Melanggar HAM

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia menemukan sebelas pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan yang diikuti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. “Tes itu diduga kuat sebagai instrumen penyingkiran terhadap pegawai tertentu,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, pada Senin, 16 Agustus lalu.

Salah satu temuan Komisi adalah tindakan merendahkan dan melecehkan martabat perempuan. Selain itu, diduga terjadi pelanggaran hak berserikat dan berkumpul karena sebagian besar pegawai yang tersingkir bergabung di Wadah Pegawai KPK. Komnas HAM berencana menyampaikan kajian tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden tak perlu mencampuri urusan tes wawasan kebangsaan. Ia menyebutkan ujian itu merupakan ranah Badan Kepegawaian Negara.


Kontroversi Tanda Jasa Milisi Timor Timur

Eurico Guterres saat menghadiri pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa Utama di Istana Negara, Jakarta, 12 Agustus 2021. BPMI/Lukas

KOALISI masyarakat sipil mengecam dan meminta Presiden Joko Widodo mencabut penghargaan Bintang Jasa Utama kepada milisi Timor Timur, Eurico Guterres. Koalisi menilai pemberian tanda jasa mengafirmasi impunitas terhadap Eurico yang pernah divonis 10 tahun penjara karena melanggar hak asasi, meski kemudian bebas di tingkat peninjauan kembali.

“Penghargaan itu menjadi preseden buruk bagi demokratisasi Indonesia pasca-rezim otoriter,” demikian pernyataan bersama Koalisi pada Kamis, 13 Agustus lalu. Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Mahfud Md. menilai Eurico memenuhi syarat sebagai penerima tanda jasa. Ia menyebutkan Eurico pernah ikut berjuang membangun Timor Timur—kini Timor Leste—sebagai bagian dari Indonesia.


Joko Tjandra Mendapat Remisi

Terpidana Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 November 2020. TEMPO/Muhammad HIdayat

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi sebanyak dua bulan kepada terpidana skandal hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Pemotongan masa tahanan diberikan dalam rangka Hari Kemerdekaan. “Terpidana Joko Tjandra sudah memenuhi syarat,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti pada Kamis, 19 Agustus lalu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mempertanyakan pemberian remisi untuk Joko. Menurut dia, salah satu syarat pemotongan masa hukuman adalah berkelakuan baik. Hal itu bertolak belakang dengan aksi Joko, yang sempat melarikan diri dan menjadi buron selama belasan tahun.

Pada awal Juli lalu, Joko Tjandra mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis Joko yang semula empat setengah tahun penjara dipotong menjadi tiga setengah tahun.


Pemerintah Pangkas Biaya Tes PCR

Petugas kesehatan mengatur warga yang akan menjalani tes polymerase chain reaction di Pusat Kesehatan Masyarakat Tamblong, Bandung, 4 Juni 2021. TEMPO/Prima Mulia

PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan kepada Kementerian Kesehatan untuk menurunkan biaya tes polymerase chain reaction (PCR). Pemangkasan tersebut diharapkan memudahkan pengujian dan pelacakan wabah Covid-19. “Biaya tes agar bisa ditekan di kisaran Rp 450-550 ribu,” ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Ahad, 15 Agustus lalu.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan, instruksi tersebut telah berlaku di Jawa dan Bali. Meski demikian, masih ada sejumlah rumah sakit dan klinik yang mematok biaya tes usap di atas instruksi Jokowi. Mereka beralasan pasien masih dikenai biaya konsultasi dokter.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus