Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Baleg DPR akan Mulai Bahas RUU Pilkada pada Awal Maret

Baleg DPR akan memulai pembahasan RUU Pilkada dengan Rapat Dengar Pendapat Umum pada 3 Maret 2025. Ada opsi Pilkada lewat DPRD.

19 Februari 2025 | 07.25 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, 6 Februari 2025. Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
Perbesar
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, 6 Februari 2025. Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada. Ia mengatakan Badan Legislasi akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU pada 3 Maret 2025 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“3 Maret kami sudah agendakan, memulainya dengan RDPU. Meminta masukan dari beberapa stakeholder yang kami anggap penting untuk memberi masukan,” kata Doli kepada Tempo di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai Golkar ini mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota itu akan dibahas dari awal atau tidak secara carry over atau melanjutkan pembahasan di era DPR sebelumnya. Pasalnya, kata dia, dinamika mengenai Pilkada telah berubah dari pembahasan pada 2024 lalu.

“Memang sudah ada arahan dari pimpinan DPR untuk Baleg memulai membicarakan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurut kami di Baleg, itu tidak bisa lagi carry over,” ujar dia.

Doli mengatakan salah satu hal yang dibahas yakni opsi Pilkada lewat DPRD. “Kalau kami mulai pembahasan dari awal, semua bisa jadi opsi,” ujar dia.

Sebelumnya, RUU Pilkada sempat dibahas Baleg pada Agustus 2024. DPR saaat itu telah menggelar rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024 untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, pengesahan batal dilakukan karena sidang paripurna tidak memenuhi syarat kuorum atau 50 persen plus 1 dari anggota DPR yang hadir. 

Di luar gedung DPR saat itu ribuan massa aksi berkumpul untuk menolak pengesahan RUU Pilkada. Aksi dengan jargon Peringatan Darurat itu berlangsung di hampir seluruh daerah di Indonesia.

Massa menilai revisi UU Pilkada yang akan disahkan hari itu akan membuka jalan bagi putra bungsu Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada November 2024.

Akhirnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan RUU Pilkada dibatalkan. Ia juga menjamin tidak akan ada agenda pengesahan RUU Pilkada secara diam-diam. Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menghentikan sementara rapat selama 30 menit untuk menunggu kehadiran anggota lainnya. Namun, setelah 30 menit berlalu, kuorum tetap tidak tercapai.

Pembahasan mengenai RUU Pilkada kembali mencuat awal 2025. Komisi II DPR sempat menyatakan bakal membahas RUU Pilkada dalam rapat kerja bersama mitranya. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan revisi UU Pilkada bakal disinggung dalam raker tersebut. “Akan disentuh,” kata Rifqinizamy lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Senin pagi, 3 Februari 2025.

Namun pembahasan RUU Pilkada akhirnya direncanakan bergulir lewat Baleg DPR. Ahmad Doli mengatakan hal itu berdasarkan arahan dari pimpinan DPR.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus