Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Baleg DPR Gelar Rapat dengan PBNU dan PP Muhammadiyah, Bahas RUU Minerba

Baleg DPR menggelar rapat dengan PBNU, PP Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel untuk membahas RUU Minerba.

22 Januari 2025 | 11.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I Baleg DPR dengan pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Senin, 18 November 2024. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Baleg DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk membahas Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan agenda yang diterima Tempo, Baleg akan rapat bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagaimana sedang berlangsung, kemudian masukan dari para narasumber atas RUU tentang Minerba, tanggapan anggota Baleg dan penutup," ujar A. Iman Suktri, Wakil Ketua Baleg, saat memimpin rapat di Gedung Nusantara I, Rabu, 22 Januari 2025.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati hasil penyusunan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025.  

Ketua Baleg Bob Hasan mengetuk palu tepat pukul 23.15 WIB. Sebelum mengetuk palu, Bob terlebih dahulu bertanya kepada para peserta rapat ihwal apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan.  

"Terima," serempak seluruh peserta rapat yang terdiri dari berbagai macam fraksi itu menjawab, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.  

Adapun dalam muatannya, Bob menyebut RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi.  

Dalam kesimpulannya, Bob mengatakan draf itu harus segera dilanjutkan dan diproses sesuai perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi publik. "Dan dari masukan Anda semua, kesimpulannya harus ada kajian yang mendalam melibatkan partisipasi publik. Harus kita counter terkait ahli bahasa, ahli pertambangan, dan para pengusaha yang tertera dalam undang-undang. Ormas keagamaan dan semua yang terlibat," kata Bob menutup rapat.  

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus