Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.

20 September 2024 | 06.14 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
Perbesar
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi membantah tidak adanya partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian. Ketiganya sudah disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan pada Kamis, 19 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami melakukan, membahas itu sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan pembuatan undang-undang itu ada perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, pemantauan," kata Awiek panggilan Baidowi saat ditemui di Nusantara II, usai rapat paripurna Kamis 19 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menyebut, empat tahapan sudah dilalui. Tinggal tahap pengundangan dan pemantauan saja. "Pasal pemantauan sudah kami atur dalam ketentuan pasal peralihan itu. Jadi, enam itu yang kami ikuti."

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pelibatan partisipasi publik sudah dilakukan oleh masing-masing fraksi. Dalam hal pelibatan partisipasi publik ini, kata dia, tidak harus Baleg yang melakukannyam, bisa fraksi partai, bisa juga pemerintah.

Awiek melanjutkan, pemerintah juga melakukan partisipasi publik dengan masyarakat ketika menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). "Pemerintah juga menyerap aspirasi, seperti disampaikan oleh Menpan RB. Menpan RB juga sudah menyerap aspirasi dan informasi dari publik. Tentunya dengan kapasitas yang mereka miliki," katanya.

Menurut dia, aturan mengenai ketentuan partisipasi publik juga tidak jelas. Tidak ada perintah yang jelas, bahwa partisipasi publik harus harus dilakukan di tahap apa.

"Saya berani mempertanggungjawabkan itu, gak ada. Makanya kelegowoan masing-masing fraksi melakukan diskusi di fraksi masing-masing. Pemerintah juga begitu," tuturnya.

Pilihan Editor: Seknas FITRA: Skor Partisipasi Publik dalam Tata Kelola Anggaran di Indonesia Masih Rendah

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus