Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Catat 612 Pelanggaran Protokol Covid-19 saat Kampanye Pilkada 2020

Ada 83 kegiatan kampanye Pilkada 2020 yang terpaksa dibubarkan karena tidak sesuai aturan.

20 Oktober 2020 | 12.34 WIB

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi oleh (kiri-kanan) anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja berpose saat akan memberikan keterangan pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020. Dari hasil pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN sebanyak 6.492 pendukung dan sebanyak 4.411 penyelenggara pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi oleh (kiri-kanan) anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja berpose saat akan memberikan keterangan pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020. Dari hasil pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN sebanyak 6.492 pendukung dan sebanyak 4.411 penyelenggara pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu RI mencatat sepanjang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 di sejumlah daerah terdapat 612 kasus pelanggaran protokol Covid-19. Sebanyak 83 kegiatan kampanye terpaksa dibubarkan karena tidak sesuai aturan.

"Pada 10 hari pertama masa kampanye terdapat 237 pelanggaran. 10 hari kedua masa kampanye terdapat 375 pelanggaran yang sama," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, kemarin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan selama kampanye Bawaslu daerah telah memberikan peringatan tertulis kepada 303 kegiatan karena melanggar protokol Covid-19. Sebagian besar pelanggaran Pilkada 2020 dilakukan saat kampanye tatap muka yang banyak dilakukan pasangan calon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pelanggaran terkait protokol kesehatan membuat pasangan calon mendapat teguran tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye. Edward menyatakan sejak hari pertama kampanye Bawaslu mencatat ada 25.658 agenda kampanye tatap muka. Sedangkan kampanye melalui media sosial masih minim dilakukan pasangan calon karena dinilai kurang menyentuh.

Ihwal pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut dia, ada 719 orang dugaan pelanggaran yang didominasi laporan netralitas dan keterlibatan aparatur sipil negara dalam politik praktis di media sosial.

"Semua sudah kami laporan ke KASN agar segera ditindaklanjuti. Terkait tanggapan dan sanksi bukan ranah kami, sehingga kami hanya menunggu dan mendapat laporan dari KASN," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus