Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu RI mencatat sepanjang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 di sejumlah daerah terdapat 612 kasus pelanggaran protokol Covid-19. Sebanyak 83 kegiatan kampanye terpaksa dibubarkan karena tidak sesuai aturan.
"Pada 10 hari pertama masa kampanye terdapat 237 pelanggaran. 10 hari kedua masa kampanye terdapat 375 pelanggaran yang sama," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan selama kampanye Bawaslu daerah telah memberikan peringatan tertulis kepada 303 kegiatan karena melanggar protokol Covid-19. Sebagian besar pelanggaran Pilkada 2020 dilakukan saat kampanye tatap muka yang banyak dilakukan pasangan calon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelanggaran terkait protokol kesehatan membuat pasangan calon mendapat teguran tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye. Edward menyatakan sejak hari pertama kampanye Bawaslu mencatat ada 25.658 agenda kampanye tatap muka. Sedangkan kampanye melalui media sosial masih minim dilakukan pasangan calon karena dinilai kurang menyentuh.
Ihwal pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut dia, ada 719 orang dugaan pelanggaran yang didominasi laporan netralitas dan keterlibatan aparatur sipil negara dalam politik praktis di media sosial.
"Semua sudah kami laporan ke KASN agar segera ditindaklanjuti. Terkait tanggapan dan sanksi bukan ranah kami, sehingga kami hanya menunggu dan mendapat laporan dari KASN," katanya.