Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu dan KPU Beda Pandangan Perihal Pengiriman Surat Suara Pemilih Taipei

Bawaslu menyatakan kasus Taipei itu diduga menjadi pelanggaran prosedur.

28 Desember 2023 | 14.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Taipei tidak dianggap sebagai surat suara rusak. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menyatakan kesalahan prosedur itu membuat surat suara itu dinyatakan rusak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara," kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty di kantornya, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, itu menyatakan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei itu dinyatakan rusak.

Alasan Bawaslu menyebutkan pengiriman surat suara ke pemilih luar negeri di Taipei bukan suara adalah kesalahan prosedur. Sehingga tidak dinyatakan sebagai suara rusak. Hal itu, kata Lolly, merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.

"Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," tutur Lolly.

Sebelumnya PPLN Taipei telah mengirim 31.276 surat suara ke pemilih dalam dua gelombang. Pertama, rincian pengiriman surat suara itu sebanyak 929 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil pesiden dan 929 lembar surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan DKI Jakarta II pada 18 Desember 2023.

Kedua, PPLN Taipei mengirim 30.347 lembar surat suara pemilu capres-cawapres dan surat suara pemilu anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada 25 Desember 2023. Dari situ, Bawaslu meminta supaya KPU melakukan perbaikan dan tidak menganggap 31.276 surat suara yang terkirim itu sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan semakin luas. "Tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti," tutur Lolly.

KPU diminta memonitoring dan mengevaluasi PPLN di wilayah lain perihal pengiriman surat suara kepada pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan. Dan menetapkan bahwa surat suara terkirim itu bukan surat suara rusak.

Selanjutnya, KPU diminta melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih yang menggunakan metode pemungutan suara melalui pos di seluruh negara. "Tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara," ujar dia.

Bawaslu menyatakan kasus Taipei itu diduga menjadi pelanggaran prosedur. Berikutnya, Lolly meminta Komisi Pemilihan Umum memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, surat suara yang sudah dikirim lebih awal itu masuk kategori rusak dan tidak sah dalam penghitungan suara. Adapun total surat suara yang terkirim ke pemilih di Taipei itu berjumlah 31.276 lembar.

"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos,” kata Hasyim kepada wartawan, Selasa, 26 Desember 2023.

Dalam PKPU surat suara seharusnya baru dikirimkan ke masing-masing PPLN Taipei pada 2-11 Januari 2024. Totalnya mencapai 175.145 surat suara, yang akan dikirim PPLN kepada pemilih. Namun PPLN di Taipei sudah mendistribusikan surat suara secara bertahap pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus