Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Bawaslu bakal memanggil Zulkifli Hasan untuk mengklarifikasi kegiatan bagi-bagi minyak goreng murah disertai ajakan memilih putrinya di Bandar Lampung.
Langkah tegas Bawaslu diperlukan agar pejabat publik ataupun calon peserta pemilu lainnya tak berkampanye dini.
PAN menganggap obyek laporan ke Bawaslu belum ada karena KPU belum menetapkan peserta Pemilu 2024.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu bakal memanggil Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, untuk mendalami dugaan politik uang dalam kampanye terselubung di Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Langkah pemanggilan ini sebagai tindak lanjut atas laporan tiga lembaga mengenai kegiatan Zulkifli saat membagikan minyak goreng murah disertai permintaan untuk memilih anaknya dalam Pemilu 2024 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan itu untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan materiil, paling lama dua hari sejak dilaporkan," kata komisioner Bawaslu, Puadi, Rabu, 20 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sabtu, 9 Juli lalu, Zulkifli menggelar pasar murah berupa pembagian minyak goreng kemasan merek MinyaKita di Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Saat itu, Zulkifli juga mengajak warga yang menerima minyak goreng murah tersebut agar memilih Futri Zulya Savitri, anak Zulkifli, dalam pemilihan umum mendatang.
MinyaKita merupakan program Zulkifli sebagai Menteri Perdagangan, yang baru dijabatnya sejak 15 Juni lalu. Minyak goreng curah tersebut dijual pemerintah ke masyarakat seharga Rp 14 ribu per liter.
Bagi-bagi minyak goreng program pemerintah ini lantas dilaporkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti; Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby; dan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, kepada Bawaslu pada Selasa lalu.
Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby (ketiga kiri), bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti (kedua kanan) dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta (kiri), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Badan pengawas Pemilihan Umum, Jakarta, 19 Juli 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Puadi mengaku lembaganya sudah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, Bawaslu tidak boleh menolak laporan masyarakat. Bawaslu akan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Temuan dan Laporan serta Undang-Undang Pemilu dalam menangani laporan tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, Bawaslu bergegas mengkaji syarat formal dan materiil. Syarat formal itu meliputi kelengkapan identitas pelapor dan terlapor, batas waktu penyampaian, dan kesesuaian tanda tangan pelapor. Lalu, syarat materiil meliputi uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, waktu dan tempat, serta bukti dan saksi.
“Jika laporan memenuhi syarat, akan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran seperti mengundang para pihak untuk dimintai keterangan serta menyusun kajian akhir," ujar Puadi.
Berkaca pada kegiatan Zulkifli ini, Puadi mengimbau calon peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan sosialisasi di luar tahapan kampanye yang ditentukan penyelenggara pemilu. Sesuai dengan jadwal, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada November 2023.
"Untuk memastikan peristiwa serupa tidak terjadi, Bawaslu akan melakukan tindakan pencegahan berupa imbauan dan sosialisasi," katanya.
Ray Rangkuti berpendapat, Bawaslu semestinya berani membuat terobosan dalam menangani laporan dugaan kampanye dini Ketua Partai Amanat Nasional tersebut. Ia khawatir akan semakin banyak kampanye dini dari calon peserta pemilu jika Bawaslu tidak bersikap tegas.
"Bayangkan kalau semua ketua partai dan calon anggota legislatif mengatakan kegiatan seperti itu tidak masalah jika dilakukan sebelum tahapan kampanye dimulai," kata dia.
Ray Rangkuti juga khawatir jika semua pejabat publik calon peserta pemilu menganggap kegiatan kampanye dini dan politik uang dapat dilakukan dan tidak melanggar karena belum masuk tahapan kampanye. Kondisi itu bisa membuat pemilu menjadi semrawut.
Tangkapan layar video Menteri Perdagangan dan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan membagikan minyak goreng gratis dalam PANSar Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, 9 Juli 2022. Instagram/ Partai Amanat Nasional
Ia menilai kegiatan Zulkifli di Bandar Lampung tersebut sudah masuk kategori politik uang. Indikasinya, Zulkifli membagikan minyak goreng gratis disertai ajakan memilih anaknya dalam pemilu mendatang. Kedua, Zulkifli menjanjikan setiap dua bulan akan bagi-bagi minyak goreng gratis jika warga memilih Futri.
Menurut dia, Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu mengatur bahwa pejabat negara yang sedang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. Lalu, Pasal 281 ayat 1a menyebutkan bahwa pejabat publik dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Selanjutnya, Pasal 280 ayat 1 huruf j mengatur larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai tindakan Zulkifli tersebut secara substansi masuk kategori politik uang, meski hingga saat ini belum ada peserta pemilu. Alasannya, Zulkifli sudah menjanjikan sesuatu kepada publik asalkan memilih anaknya pada pemilu mendatang. Apalagi tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni lalu.
"Laporan masyarakat ini sebetulnya bentuk dari partisipasi publik untuk memastikan jalannya pemilu berintegritas sejak awal tahapan pemilu," kata Khoirunnisa, kemarin.
Menurut Khoirunnisa, tindakan Ketua PAN itu sudah termasuk muatan kampanye karena menampilkan citra diri, mempromosikan anaknya, dan menjanjikan sesuatu jika anaknya dipilih. Ia pun meminta Bawaslu mengkaji laporan tersebut dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan bahwa belum ada peserta pemilu. “Poinnya adalah untuk menyampaikan ke publik bahwa apa yang dilakukan Menteri Zulkifli tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, menilai laporan masyarakat atas Ketua Umum PAN tersebut keliru. Alasannya, hingga saat ini belum ada obyek dalam laporan tersebut, yaitu peserta pemilu. "Laporan ini saya pikir salah penyampaian, karena obyek yang dilaporkan tidak ada," kata Eddy.
Eddy mengakui Zulkifli memang mengajak masyarakat untuk memilih anaknya. Namun, kata dia, ajakan tersebut bukan untuk proses pemilihan pemilu legislatif ataupun pemilihan kepala daerah. "Kan bisa saja pilih jadi pilihan hati agar disayang masyarakat,” katanya.
Ia menganggap tak perlu ada klarifikasi dalam laporan masyarakat mengenai kegiatan Zulkifli Hasan ke Bawaslu tersebut. Sebab, Bawaslu hanya memproses laporan ketika peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan.
IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo