Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Kaji Pemberian Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 028 Pinang Ranti

Bawaslu mengkaji apakah TPS 028 memenuhi unsur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

4 Desember 2024 | 11.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu masih mengkaji untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU di tempat pemungutan suara 028 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau untuk Jakarta Timur kan masih berproses,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, kepada wartawan, di Grand Lagoi Hotel, Pulau Bintan, Riau, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lolly mengatakan Bawaslu Jakarta Timur masih melakukan penelitian kembali terhadap peristiwa yang terjadi di TPS 028. Alasannya, Lolly mengatakan PSU merupakan mekanisme koreksi apabila terdapat kesalahan yang melibatkan proses pemungutan suara yang telah dimasukkan ke dalam kotak.

Sementara itu, di TPS 028, kata dia, surat suara yang tercoblos belum sempat dimasukkan ke dalam kotak. “Itu membuat dia terkoreksi, artinya kan kemudian gugur keharusan dia untuk PSU,” ujarnya.

Proses pendalaman itu, kata Lolly, dijadwalkan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan mengingat pelaksanaan PSU dibatasi maksimal 10 hari setelah tanggal pencoblosan pilkada. “Kami sama-sama sedang memastikan jajaran pengawas di bawah itu penelitiannya benar,” kata Lolly.

Adapun pengkajian rekomendasi PSU juga didasarkan oleh pertimbangan seputar anggaran dan partisipasi pemilih. Lolly berujar apabila TPS 028 dan wilayah lain memenuhi unsur PSU, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi dan mengajukannya kepada KPU untuk ditindaklanjuti dan memberikan keputusan.

“Kalau memang terpenuhi unsur harus melakukan PSU, maka harus dilakukan,” tutur dia. Soal proses penanganan, Lolly enggan membeberkannya. Yang jelas, kata dia, Bawaslu akan melakukan penanganan sesuai dengan norma, sesuai dengan aturan.

“Kami tentu gak bisa menyampaikan karena tidak boleh sebuah proses itu dipengaruhi oleh situasi yang lain,” ujar dia.

KPU Jakarta Timur membenarkan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu, 27 November 2024. Pelanggaran itu berupa adanya surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan claon nomor urut 3 Pramono-Rano. 

"Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kami periksa. Satu Ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur," kata Komisioner KPU Jaktim Rio Verieza dikutip dari Antara.

Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut. “Berdasarkan pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung (pengamanan langsung) TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi," ucapnya.

Rio menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik pelanggaran yang dilakukan kedua petugas tersebut. Dia mengatakan secara keseluruhan ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk Pramono Anung-Rano Karno.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus