Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menegur Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah akibat ucapannya yang merendahkan seorang penjual minuman es teh bernama Sunhaji di acara pengajian di Magelang, Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasan mengatakan, teguran Istana kepada Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Presiden sudah memberi teguran kepada yang bersangkutan melalui Sekretaris Kabinet," kata Hasan dalam keterangan video, Rabu, 4 Desember 2024.
Hasan menjelaskan, Presiden Prabowo memerintahkan kepada Miftah untuk meminta maaf secara langsung kepada Sunhaji.
Miftah menindaklanjuti perintah tersebut dengan jalan menemui Sunhaji di kediamannya, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
"Kami berharap silahturahmi bisa terjalin dengan baik dan hubungan kekeluargaan bisa tumbuh di antara mereka berdua," kata Miftah.
Sebelumnya, video Miftah mengolok-olok Sunhaji beredar dan viral di media sosial. Awalnya Miftah mengisi acara pengajian atau salawatan di lapangan Drh Soepardi, Sawitan, Kabupaten Magelang pada Rabu, 20 November lalu. Sunhaji yang ada di lokasi pengajian tengah menjajakan dagangannya kepada peserta salawatan. Miftah lantas memanggil Sunhaji.
Mulanya Miftah bertanya mengenai sisa dagangan Sunhaji. Penjual es tes ini menjawab bahwa minuman yang dijualnya masih ada. Utusan Khusus Presiden ini lantas mengeluarkan pernyataan yang bernada mengolok-olok Sunhaji.
"Es tehmu ijik okeh rak? Masih? Yo kono didol, goblok. Dol en ndisik, ngko lak rung payu yo wes, takdir (Es teh kamu masih banyak, tidak? Masih? Ya sana dijual, goblok. Jual dulu, nanti kalau masih belum laku, ya, sudah takdir)," kata Miftah.
Menurut Hasan, kasus Miftah ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintahan untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan. Hasan juga mengimbau agar pejabat negara dapat menjaga sikap, khususnya terhadap rakyat kecil yang sedang berjuang mencari nafkah.
Sebab, kata Hasan, Presiden Prabowo menghormati dan menjunjung tinggi adab terhadap siapapun, termasuk kepada rakyat kecil, pedagang kaki lima, petani, dan nelayan.
"(Kejadian) ini akan menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk kami semua," kata Hasan.
Gaji Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden
Pemberian gaji bagi utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 22 beleid yang ditetapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta, pada Jumat, 18 Oktober 2024 tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Tunjangan Utusan Khusus Presiden
Selain gaji pokok, menteri negara juga memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan bagi menteri, yaitu Rp 13.608.000 per bulan.
Tak hanya itu, kepada menteri negara juga diberikan dana operasional yang bertujuan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Pemberian dana operasional menteri negara tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Adapun persentase dana operasional sebesar 80 persen dibayarkan secara lump sum atau sekaligus kepada menteri. Sementara 20 persen dana operasional sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.
Kemudian, mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak menerima tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan.
Berbeda halnya dengan menteri negara, utusan khusus presiden tidak mendapatkan pensiun. Namun, utusan khusus presiden memperoleh dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet (Setkab), dibantu paling banyak dua orang asisten, dan setiap asisten dibantu paling banyak dua orang pembantu asisten.
“Utusan khusus presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Selanjutnya, menurut Pasal 31 dalam beleid yang sama, disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas utusan khusus presiden bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui anggaran belanja Setkab.
Dengan demikian, utusan khusus presiden mendapatkan penghasilan sekurang-kurangnya adalah Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah tersebut tentu bisa meningkat seiring dengan penambahan tunjangan-tunjangan lain yang setara dengan menteri.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Teguran Presiden Prabowo ke Gus Miftah