Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Menduga Kecurangan Pemilu Tetap Terjadi di Pilkada Ulang

Bawaslu memperkirakan kecurangan pemilu di pilkada ulang dalam bulan puasa semakin banyak bentuknya. Apa langkah Bawaslu?

28 Februari 2025 | 19.05 WIB

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI membahas pemungutan suara ulang hasil keputusan Mahkamah Konstitusi di gedung DPR RI, Jakarta, 27 Februari 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI membahas pemungutan suara ulang hasil keputusan Mahkamah Konstitusi di gedung DPR RI, Jakarta, 27 Februari 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengatakan kecurangan pemilu dipastikan akan selalu terjadi, termasuk dalam agenda pemilihan kepala daerah ulang di 24 daerah, tahun ini. Hanya saja, Bagja memperkirakan jumlah kecurangan dalam pilkada ulang nantinya akan berkurang dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya kira pasti terjadi (kecurangan). Tapi seharusnya semakin berkurang pelanggaran ini,” kata  Bagja kepada Tempo saat ditemui di ruangan kerjanya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan kecurangan yang terjadi selama pemilu belum tentu semuanya bisa dibuktikan. Sebab banyak faktor yang menentukan apakah Bawaslu dapat memperoleh bukti-bukti terjadinya pelanggaran atau tidak. “Tergantung alat bukti, keberanian pelapor, Bawaslu, dan KPU,” kata Bagja.

Pilkada ulang akan digelar di 24 daerah. Pemungutan suara ulang (PSU) itu merupakan perintah dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa perselisihan hasil pilkada 2024, yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu pelaksanaan PSU yang berbeda-beda di masing-masing daerah. Tenggat waktu tersebut bervariasi, mulai dari 30 hari hingga 180 hari, yang terhitung sejak pembacaan putusan.

Bagja mengkhawatirkan terjadinya permainan politik uang dalam PSU nantinya. Celah terjadinya politik uang juga semakin lebar selama bulan puasa. Sebab politik uang tersebut dapat dihadirkan dalam banyak bentuk.

“Itu kan (Ramadan) ada kultum biasanya, itu pasti ada cemilan dan kawan-kawan. Selesai itu, disitulah pergerakan para syaitan,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Karena itu, Bagja mengatakan Bawaslu akan semakin memperketat pengawasan PSU. Bawaslu telah menyiapkan strategi untuk mempersempit kemungkinan terjadinya kecurangan pemilu.

“Pasti patroli pengawasan. Tidak hanya di lingkungan TPS, misalnya, atau tidak hanya di lingkungan kampanye,” kata Bagja. “Yang masalah kan daerah sekitaran (lokasi kampanye) ini.” 

Selain itu, Bagja juga meminta bantuan kepolisian sebagai bagian dari sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk ikut mengawasi. Ia juga berharap masyarakat tidak mudah terperangkap dalam kecurangan pemilu. Masyarakat sebaiknya ikut mengawal jalannya PSU tersebut. “Kami berharap tidak (ada kecurangan). Masyarakat semakin bijak, apalagi di bulan Ramadan,” ujar Bagja.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus