Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Nilai Kampanye Tatap Muka Masih Jadi Andalan di Pilkada 2020

Kampanye tatap muka masih mendominasi di Pilkada 2020.

2 Oktober 2020 | 07.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga berbincang dengan Calon Wali Kota Solo dari Partai PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka melalui "virtual box" saat Kampanye Blusukan Online di kampung Dawung, Serengan, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 27 September 2020. Ca untuk mengurangi kontak langsung sekaligus mencegah kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan metode kampanye tatap muka masih menjadi andalan dalam para pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 pada 28-30 September 2020. "Hampir separuh metode kampanye dilakukan tatap muka," ujarnya saat Webinar Mappilu PWI bertema Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya, Kamis, 1 Oktober 2020.

Afifuddin menyebutkan total kegiatan kampanye terdapat pada 582 titik di 187 kabupaten/kota yang terdiri atas pertemuan terbatas tatap muka yang paling banyak, yakni 250 kegiatan atau 43 persen.

Di bawahnya, penyebaran bahan kampanye 128 kegiatan (22 persen), pemasangan alat peraga 99 kegiatan (17 persen). Lalu kampanye media sosial 64 kegiatan (11 persen), dan kampanye dalam jaringan 11 kegiatan.

Dari data tersebut, kata Afifuddin, sebenarnya dapat merefleksikan bahwa tatap muka masih menjadi pilihan metode yang dilakukan paslon atau tim kampanye paslon. Artinya, kata dia, perlu kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan karena tatap muka berpotensi terhadap penyebaran Covid-19.

Afifuddin mengakui memang relatif susah untuk mengubah langsung tradisi masyarakat yang selama ini senang berkumpul atau bertatap muka. Terbukti dari temuan Bawaslu kampanye tatap muka atau terbuka masih mendominasi.

Ia melanjutkan Bawaslu kali ini memiliki semacam fungsi tilang dalam menindak pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2020, termasuk membentuk gugus tugas bersama unsur lain. Selain itu ada kepolisian yang akan berkoordinasi langsung di lapangan untuk membubarkan kegiatan.

"Karena kalau orientasi kita hanya melakukan penindakan setelah seseorang atau kelompok melakukan perkumpulan, maka sejatinya kalau ada persoalan wabah penyakit sudah menyebar. Jadi yang kita lakukan benar-benar sebelum kumpul harus bubar," ujar Afifuddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus