Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Sebut Pilkada Jawa Tengah Rawan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa hingga ASN

Provinsi Jawa Tengah masuk empat besar daerah di Indonesia yang tinggi tingkat kerawanan pelanggaran netralitas kepala desa, perangkat desa, dan ASN.

10 November 2024 | 08.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Provinsi Jawa Tengah masuk empat besar daerah di Indonesia dengan tingkat kerawanan tinggi terjadinya pelanggaran berkaitan dengan netralitas kepala desa, perangkat desa, dan aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada serentak 2024 ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada isu netralitas kepala desa yang menguat di Jawa Tengah," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat menghadiri sosialisasi pengawasan partisipatif kepada stakeholder dalam pilkada serentak 2024 di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 9 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rahmat menuturkan 55-56 kasus dugaan pelanggaran tentang netralitas kepala desa sekarang sedang ditangani oleh Bawaslu Jawa Tengah maupun Bawaslu kabupaten/kota. "Jumlah itu memang bukan yang paling tinggi, tapi itu termasuk tinggi secara nasional," ujarnya.


Menurut Rahmat, lembaganya mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif ini untuk memitigasi adanya indikasi meningkatnya dugaan pelanggaran netralitas. Kegiatan itu menyasar para kepala desa di wilayah Jawa Tengah.

"Ini juga sesuai dengan apa yang dibahas di rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, DKPP, dan Bawaslu RI yang salah satunya adalah mengidentifikasi adanya penguatan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, perangkat desa, dan ASN," ungkap dia.

Perihal 55 kasus dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah itu, Rahmat mengatakan sudah ada yang ditindaklanjuti hingga rekomendasi pelanggaran hukum lainnya. 


"Sudah ada rekomendasi ke pelanggaran hukum lainnya. Yang rekomendasikan kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dan Mendagri juga akan meneruskannya kepada daerah yang bersangkutan," ujarnya. "Jumlahnya ada 37 kasus, sisanya dalam proses."

Rahmat berujar kasus yang mereka tangani juga ada yang diberhentikan karena tidak cukup alat bukti atau tidak terbukti dalam penelusuran.

Dalam kesempatan itu, para kepala desa di wilayah Jawa Tengah mendeklarasikan diri untuk netral dalam pilkada 2024 tersebut. Adapun acara sosialisasi itu juga turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

Bima Arya mengingatkan seluruh ASN dan kepala desa menjaga netralitas selama pilkada serentak 2024. Apabila ada ASN dan kepala desa yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi mulai administrasi hingga pemberhentian.

"Dari pemerintah pusat tentu mengingatkan koridor hukumnya, landasannya tentang netralitas ASN, netralitas kepala desa ada prosedur, ada sanksinya," kata dia. 

Apabila ada dugaan pelanggaran netralitas tersebut, Bima mengatakan tugas Bawaslu untuk melakukan investigasi dan penelitian. "Setelah itu baru ke kami menindaklanjuti mulai dari sanksi administratif, teguran, pemberhentian sementara, nonaktif, atau unjung-ujungnya pemberhentian apabila memenuhi delik-delik pidana," kata Bima. 

Ia meminta kepada para lurah dan kepala desa untuk bersama-sama mewujudkan pilkada yang berkualitas. Menurut dia, lurah dan kepala desa mempunyai pengaruh dalam meningkatkan partisipasi pemilih pilkada di wilayahnya masing-masing.

"Tugas kita bukan mengantisipasi, memitigasi konflik, tapi mewujudkan pilkada yang berkualitas," ucap dia.

Bima berharap pengaruh kepala desa dapat menginspirasi para pemilih dan semua untuk menjaga kebersamaan meningkatkan partisipasi pemilih yang belum terdaftar, terutama pemilih pemula, pemilih marginal, disabilitas, kelompok rentan bisa berpartisipasi dalam pilkada.

Disinggung apakah sudah ada lurah dan kades yang dikenai sanksi berat terkait pelanggaran netralitas, Bima mengklaim belum ada. Para lurah dan kades umumnya diberikan sanksi teguran administrasi.

"Belum. Jadi dari hasil pembicaraan teman-teman Bawaslu belum ada temuan yang melanggar secara berat. Paling tegurannya administratif saja karena banyak samar," ujar dia.

Ia berujar netralitas membutuhkan pembuktian. Ia pun meminta jika ada warga yang memiliki bukti dugaan pelanggaran netralitas tersebut untuk melaporkan. 

"Pembuktian inilah yang penting. Jadi silakan warga memiliki bukti ya jangan sampai kita juga menerapkan sanksi tanpa didasari oleh bukti-bukti yang valid. Nanti arahnya bisa politis kalau seperti itu," katanya.

Salah satu dugaan pelanggaran kepala desa di pilkada Jawa Tengah, terjadi saat sekitar 90 kepala desa dari berbagai daerah di sana berkumpul di salah satu hotel di Semarang, pada 23 Oktober 2024. Mereka meriung di salah satu ruangan di lantai tiga hotel bintang lima tersebut.

Pertemuan itu bubar ketika Bawaslu Kota Semarang datang. Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menuturkan para kepala desa yang hadir mengatakan kegiatan tersebut hanya silaturahmi dan konsolidasi organisasi paguyuban kepala desa (PKD) se-Jawa Tengah.

Mereka berasal dari wilayah Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang.

Penggerebekan itu berawal ketika Bawaslu Kota Semarang mendapat laporan adanya pengerahan kepala desa mendukung salah satu pasangan calon Gubernur Jawa Tengah. 

Mobilisasi serupa juga pernah terjadi pada 17 Oktober 2024. Pertemuan itu berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang-lebih 200 kepala desa dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

PKD disebut-sebut merupakan sempalan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi). PKD dideklarasikan di Surabaya, Jawa Timur. Empat kepala desa yang mengetahui pergerakan PKD bercerita kepada Tempo: PKD mengumpulkan ratusan kepala desa di salah satu hotel di Solo, Jawa Tengah, pada 21 September 2024.

Mereka mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam pilkada Jawa Tengah 2024. Para kepala desa juga diperintahkan untuk mencetak baliho bergambar foto pasangan calon Luthfi-Yasin.

Baliho tersebut kemudian dipasang di desa mereka. Para kepala desa juga diminta berfoto bersama baliho yang dipasang, kemudian dikumpulkan.

Dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan koalisi partai yang disebut Koalisi Indonesia Maju plus. Partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia. Pasangan calon Luthfi-Yasin mendapatkan nomor urut 2.

Ahmad Luthfi-Taj Yasin berhadapan dengan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pasangan calon Andika-Hendrar mendapatkan nomor urut 1 dalam perhelatan pilkada Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pembina Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Bibit Waluyo, membantah menggerakkan kepala desa untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon Luthfi-Yasin. "Sebagai pembina, saya enggak mendengar ada laporan apa-apa," ujar Bibit.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menegaskan bahwa mengumpulkan para kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon jika terbukti merupakan pelanggaran. Bibit meminta bukan hanya dugaan pelanggaran pasangan calon nomor urut 2 saja yang diramaikan. "Yang sebelah kalau memang salah, ya, harus ditulis, harus diberitakan," ucapnya.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: KPU: Pengadaan Logistik Pilkada Kota Batu Hampir 100 Persen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus