Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024. Keempat jalur itu terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan jalur prestasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari keempat jalur itu, jalur zonasi memiliki kuota penerimaan terbanyak. Untuk SD, jalur ini menampung 73 persen calon peserta didik. Sedangkan, untuk SMP dan SMA, paling sedikit menampung 50 persen calon peserta didik baru atau CPBD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain persyaratan khusus, seperti alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, orang tua atau peserta didik perlu mengetahui prioritas jalur zonasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Simak, berikut ketentuan jalur zonasi dalam PPDB 2024 DKI Jakarta.
Ketentuan Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta Jenjang SD
1. Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan domisili CPDB pada Sekolah Dasar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah; dan
b. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
2. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai Zona prioritas;
b. urutan pilihan sekolah; dan
c. waktu mendaftar.
Ketentuan Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP dan SMA
1. Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan domisili CPDB pada Sekolah Menengah Pertama dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
1. CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah.
2. CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi sekolah.
b. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
c. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
2. Apabila CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. Zona prioritas;
b. usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda;
c. urutan pilihan sekolah; dan
d. waktu mendaftar.
Pilihan Editor: Jadwal Seleksi Mandiri di 10 PTN Terbaik Indonesia