Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Belum Aman Layanan Aborsi Aman

Pemerintah belum menunjuk fasilitas layanan untuk aborsi aman. Sistem memaksa korban pemerkosaan melanjutkan kehamilan. 

27 September 2023 | 00.00 WIB

Ilustrasi aborsi. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi aborsi. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Korban pemerkosaan sulit mengakses layanan aborsi aman.

  • Pemerintah belum menunjuk fasilitas kesehatan yang dapat memberikan layanan aborsi aman.

  • Korban pemerkosaan dipaksa oleh sistem untuk melanjutkan kehamilan.

Layanan aborsi aman hingga saat ini belum dapat diakses oleh perempuan korban kekerasan seksual. Padahal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur praktik aborsi aman bagi korban pemerkosaan. Namun Kementerian Kesehatan tak kunjung menunjuk fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan aborsi aman sehingga implementasi undang-undang tersebut sulit dijalankan. Korban kekerasan seksual, termasuk anak-anak, terpaksa menjalani penderitaan panjang karena harus melanjutkan kehamilan yang tidak diinginkan.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus