Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Korban pemerkosaan sulit mengakses layanan aborsi aman.
Pemerintah belum menunjuk fasilitas kesehatan yang dapat memberikan layanan aborsi aman.
Korban pemerkosaan dipaksa oleh sistem untuk melanjutkan kehamilan.
Layanan aborsi aman hingga saat ini belum dapat diakses oleh perempuan korban kekerasan seksual. Padahal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur praktik aborsi aman bagi korban pemerkosaan. Namun Kementerian Kesehatan tak kunjung menunjuk fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan aborsi aman sehingga implementasi undang-undang tersebut sulit dijalankan. Korban kekerasan seksual, termasuk anak-anak, terpaksa menjalani penderitaan panjang karena harus melanjutkan kehamilan yang tidak diinginkan.