Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

BEM UI Tolak Wacana Kampus Kelola Tambang

BEM UI menilai wacana kampus mengelola tambang berpotensi timbulkan konflik kepentingan.

24 Januari 2025 | 18.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana rapat Badan Legislasi DPR RI yang membahas rencana revisi UU Minerba di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin malam, 20 Januari 2025. TEMPO/Sultan Abdurrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Univeristas Indonesia (BEM UI) menolak usulan agar perguruan tinggi bisa mengelola tambang yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketua BEM UI Iqbal Cheisa Wiguna mengatakan wacana tersebut bisa menimbulkan sejumlah kemunduran bagi dunia akademik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu hal yang ia soroti adalah potensi konflik kepentingan. “Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan perilaku koruptif,” kata Iqbal saat dihubungi Tempo pada Jumat, 24 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iqbal mengatakan perguruan tinggi perlu fokus pada tri dharma, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. BEM UI menilai wacana itu bisa mengaburkan tujuan akademik dan beralih menjadi tujuan komersial dalam urusan pengelolaan tambang.

Alih-alih mengelola tambang, menurut Iqbal, perguruan tinggi harusnya meneliti dan mengkritisi pengelolaan tambang agar dapat dilakukan dengan ramah lingkungan dan tidak serampangan. Selain itu, ia menilai pengelolaan tambang dapat mengekang kebebasan akademik, khususnya dalam kegiatan penelitian pertambangan.

Selain itu, BEM UI menyoroti potensi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Menurut Iqbal, wacana tersebut bisa menimbulkan dilema antara pendidikan yang murah atau lingkungan yang ramah. “Eksploitasi secara terus menerus dengan melibatkan perguruan tinggi dapat memperburuk lingkungan dengan justifikasi pendidikan,” kata dia.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas. Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, yakni mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menganggap ide kampus mengelola tambang tidak bermasalah jika masih sesuai dengan tujuan mencari dana untuk universitas. “Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.

Meski begitu, Dasco mengatakan mekanisme pengelolaan tambang ini perlu diatur lebih lanjut. Hal ini agar pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dapat memberikan manfaat bagi universitas.

Nabiila Azzahra berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus