Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SENYUM mengembang di bibir Nyonya Ifa, 50 tahun, eks warga Perumahan Tanggulangin Sejahtera, Porong, Sidoarjo. Meski rumah kontrakannya masih satu tahun lagi, sudah dua bulan dia menjajal enaknya tidur di Kahuripan Nirwana Village, Sidoarjo.
Ifa, bersama seorang tetangganya di Perumahan Tanggulangin, menempati rumah 9 x 20 meter, yang berdiri di atas tanah 200 meter. ”Kalau rumah ini sudah jadi, saya akan tinggal di sini,” katanya.
Di rumah itu ada tiga kamar, ruang utama, kamar mandi, dan dapur. Listrik dan sumur pompa juga sudah terpasang. Harga beli rumah tipe 70 itu Rp 191 juta. ”Dulu rumah kami tipe 45,” kata istri anggota TNI Angkatan Laut itu.
Menurut dia, dibandingkan dengan di Perumahan Tanggulangin yang kini sudah menjadi segara lumpur, rumah di Kahuripan lebih baik. Selain dekat pusat Kota Sidoarjo, dia masih dapat ganti rugi 20 persen dari PT Lapindo. ”Nanti uangnya untuk membangun pagar belakang,” ujarnya.
Kegembiraan serupa juga dirasakan Heri, eks warga Perumahan Tanggulangin yang kini menempati rumah baru tipe 54 di Kahuripan Nirwana Resort. Rumah seharga Rp 134 juta yang dia beli ini dilengkapi tiga kamar, ruang tamu, dan satu kamar mandi. ”Enak,” ujar lelaki beristri pegawai negeri ini.
Heri mengumpamakan, ia dapat rumah tersebut sebagai bencana yang membawa berkah. Sebab, rumah miliknya di Tanggulangin dulu hanya tipe 36 dua lantai dan oleh Lapindo diberi ganti rugi Rp 250 juta.
Dari ganti rugi itu, ia membeli dua rumah di Kahuripan. Satu tipe 54 untuk keluarganya dan satu tipe 36 untuk adik iparnya. Ketika ditemui Tempo, Rabu pekan lalu, Heri sibuk merenovasi rumah barunya. ”Biar muat banyak,” katanya.
Ganti rugi berupa rumah baru di Kahuripan adalah salah satu bentuk penyelesaian pemberian ganti rugi yang ditangani PT Lapindo. Sejak lumpur menyembur, 29 Mei 2006, Lapindo telah mengucurkan dana Rp 1,8 triliun bagi korban lumpur, termasuk warga eks Perumahan Tanggulangin dan warga Desa Siring, Jetirejo, Kedungcangkring, Renokenongo, dan Ketapang, Kecamatan Porong.
Adapun ganti rugi bagi warga Desa Pejarakan, Kedungcangkring, Besuki, Kecamatan Jabon, yang diatur Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008, yang dananya ditanggung pemerintah, kini baru memasuki proses penyelesaian administrasi.
Dini Mawuntyas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo