GAJI pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat
RI, sedang Wakil Presiden 4 kali. Ini menurut UU tentang Hak
Keuangan/Administratif Presiden dan Wapres serta bekas Presiden
dan bekas Wapres RI yang disahkan DPR pekan lalu.
Gaji pokok tertinggi pejabat Rl seperti menteri saat ini Rp
250.000. Ini berarti gaji pokok Presiden Rp 1,5 juta sedang
Wapres Rp 1 juta. Lalu ada tunjangan jabatan sebesar 100% gaji
pokok, tunjangan isteri 5% dan tunjangan anak (maksimum 3 orang
dan di bawah 18 tahun) masing-masing 2%. Alhasil, Presiden RI
saat ini menerima gaji sekitar Rp 3 juta sedang Wapres sekitar
Rp 2 juta. Mengapa harus 6 kali dan 4 kali gaji pokok tertinggi?
Menurut Menteri PAN JB Sumarlin, dasarnya ialah perbandingan
dengan pendapatan Kepala Negara di negara lain. Selain itu
"perbandingan gaji pokok tidaklah menggambarkan perbandingan
kekuasaan atau kedudukan, tapi terutama berdasarkan luasnya
bidang kerja dan beratnya tanggungjawab.
UU itu juga menetapkan, kepada Presiden dan Wapres juga
diberikan: seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan
tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya serta seluruh
biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Apakah dengan adanya UU itu berarti gaji Presiden dan Wapres
naik? "Tidak," kata Pulung A. Harry, Kepala Bagian Pembayaran
Sekretariat Negara pada TEMPO . Sebab PP No. 5 tahun 1978 yang
dikeluarkan Maret lalu praktis menetapkan hal yang sama tentang
gaji Presiden/Wapres. "Jadi dengan kata lain PP No. 5/1978 itu
sekarang ditingkatkan menjadi undang-undang," katanya.
Sultan
UU ini juga menentukan hak pensiun Presiden dan Wapres yang
berhenti dengan hormat yang pensiun pokoknya 100% dari gaji
pokok terakhir. Berdasar PP no. 5/1978 yang mendahului UU ini,
kedua bekas Wapres yang ada, Moh. Hatta dan Hamengkubuwono telah
menerima pensiun pokok Rp 1 juta.
Yang baru dalam UU ini ialah penetapan pensiun janda/duda jika
bekas Presiden atau bekas Wapres meninggal dunia yang besarnya
50% dari pensiun terakhir yang diterima. Selain
tunjangan-tunjangan lain, mereka juga menerima rumah yang layak
dengan perlengkapannya dan disediakan sebuah kendaraan milik
negara dengan pengemudinya. Biaya rumah tangga seperti pemakaian
air, listrik, telepon serta biaya perawatan kesehatannya serta
keluarganya.
Bagaimana tentang pensiun janda bekas Presiden Soekarno? "Sampai
sekarang yang ada baru dua Keputusan Presiden tentang pensiun
bekas Wapres Moh. Hatta dan Sultan Hamengkubuwono," kata Pulung
lagi. Diakuinya, soal pensiun janda Bung Karno ini rumit karena
menyangkut lebih dari satu isteri yang sah. Kabarnya pemerintah
sebetulnya mengharapkan keruwetan ini bisa dibereskan di antara
mereka sendiri (lihat box).
Fraksi Persatuan Pembangunan dalam kata akhirnya sebelum
disahkannya UU ini menyatakan selain almarhum Bung Karno, Bung
Hatta dan Sultan Hamengkubuwono, sebetulnya masih ada dua nama
lain Sjafruddin Prawiranegara dan Assaat. Sjafruddin pernah
berfungsi sebagai Pejabat Presiden RI sewaktu Presiden Wapres
berhalangan tetap tahun 1948 (karena ditawan Belanda). Sedang
Assaat ketika berfungsi sebagai Presiden RI di Yogya sementara
Bung Karno di Jakarta sebagai Presiden RIS dari Desember 1949
sampai Agustus 1950.
Sumarlin yang mewakili pemerintah menjanjikan "akan meneliti
secara lebih mendalam dan tuntas soal ini dengan bantuan ahli
sejarah dan ahli hukum."
Ditemui di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru pekan lalu,
Sjafruddin tampak gembira atas pendapat FPP itu. Begitu membaca
berita koran tentang hal itu, langsung ia menulis risalah
sepanjang 7 lembar yang intinya membuktikan ia benar menjalankan
fungsi sebagai Presiden ketika memimpin Pemerintah Darurat
Republik Indonesia antara 19 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949.
Mengapa waktu itu ia tidak menamakan diri Presiden PDRI dan
hanya "Ketua PDRI"? "Karena saya belum mengetahui adanya mandat
Presiden Soekarno dan didorong keprihatinan dan kerendahan
hati," katanya. Namun ia "tidak menuntut pensiun dan fasilitas
sebagai bekas Presiden RI karena "pensiun saya sebagai Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia sudah cukup buat keperluan
hidup saya dan keluarga." Saat ini pensiunnya sebagai bekas
Menteri Rp 130.000.
Bagaimana dengan Assaat? Ras Sulaiman, putera sulung almarhum
menjelaskan pensiun yang diterima ibunya sama dengan yang
diterima Sjafruddin. Hak pensiun itu adalah dari kedudukan
Assaat sebagai ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) di
awal kemerdekaan, yang kini disamakan dengan Ketua DPR/MPR. Ras
gembira kalau keluarganya memperoleh peningkatan perbaikan
materiil tapi lebih gembira lagi karena dengan begitu jasa
almarhum ayahnya diingat. Menurut dia, antara 1956 sampai 1958,
Assaat pernah menerima pensiun sebagai bekas "Pejabat Presiden"
yang waktu itu besarnya cuma Rp 105.
Perpindahan jabatan dari beberapa pejabat tinggi ada juga yang
membuat pensiun mereka "berliku-liku". Adam Malik misalnya,
waktu menjabat Ketua DPR selama 6 bulan selain gaji juga
memperoleh pensiun Menlu. Tapi sebagai Wapres ia tidak bisa
memperoleh pensiun kedua jabatannya sebelumnya. Sebab ada
ketentuan: yang diperhitungkan adalah gaji jabatan yang lebih
tinggi. Menmud Abdul Gafur dengan begitu misalnya hanya menerima
gaji sebagai Menteri dan tidak bisa memperoleh juga gajinya
sebagai Mayor AURI. Tapi Wakil Ketua DPR Mashuri untung. Di
samping gajinya, Mashuri menerima juga pensiun sebagai Menteri
karena kelembagaannya berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini