Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berapa Sih Gaji Presiden

UU tentang hak keuangan/administrasi presiden dan wapres telah disahkan DPR. soal ketua PDRI, Syafruddin prawiranegara, dan presiden RI di Yogya, Assaat, akan diproses lebih lanjut.(nas)

9 Desember 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GAJI pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat RI, sedang Wakil Presiden 4 kali. Ini menurut UU tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wapres serta bekas Presiden dan bekas Wapres RI yang disahkan DPR pekan lalu. Gaji pokok tertinggi pejabat Rl seperti menteri saat ini Rp 250.000. Ini berarti gaji pokok Presiden Rp 1,5 juta sedang Wapres Rp 1 juta. Lalu ada tunjangan jabatan sebesar 100% gaji pokok, tunjangan isteri 5% dan tunjangan anak (maksimum 3 orang dan di bawah 18 tahun) masing-masing 2%. Alhasil, Presiden RI saat ini menerima gaji sekitar Rp 3 juta sedang Wapres sekitar Rp 2 juta. Mengapa harus 6 kali dan 4 kali gaji pokok tertinggi? Menurut Menteri PAN JB Sumarlin, dasarnya ialah perbandingan dengan pendapatan Kepala Negara di negara lain. Selain itu "perbandingan gaji pokok tidaklah menggambarkan perbandingan kekuasaan atau kedudukan, tapi terutama berdasarkan luasnya bidang kerja dan beratnya tanggungjawab. UU itu juga menetapkan, kepada Presiden dan Wapres juga diberikan: seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Apakah dengan adanya UU itu berarti gaji Presiden dan Wapres naik? "Tidak," kata Pulung A. Harry, Kepala Bagian Pembayaran Sekretariat Negara pada TEMPO . Sebab PP No. 5 tahun 1978 yang dikeluarkan Maret lalu praktis menetapkan hal yang sama tentang gaji Presiden/Wapres. "Jadi dengan kata lain PP No. 5/1978 itu sekarang ditingkatkan menjadi undang-undang," katanya. Sultan UU ini juga menentukan hak pensiun Presiden dan Wapres yang berhenti dengan hormat yang pensiun pokoknya 100% dari gaji pokok terakhir. Berdasar PP no. 5/1978 yang mendahului UU ini, kedua bekas Wapres yang ada, Moh. Hatta dan Hamengkubuwono telah menerima pensiun pokok Rp 1 juta. Yang baru dalam UU ini ialah penetapan pensiun janda/duda jika bekas Presiden atau bekas Wapres meninggal dunia yang besarnya 50% dari pensiun terakhir yang diterima. Selain tunjangan-tunjangan lain, mereka juga menerima rumah yang layak dengan perlengkapannya dan disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya. Biaya rumah tangga seperti pemakaian air, listrik, telepon serta biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Bagaimana tentang pensiun janda bekas Presiden Soekarno? "Sampai sekarang yang ada baru dua Keputusan Presiden tentang pensiun bekas Wapres Moh. Hatta dan Sultan Hamengkubuwono," kata Pulung lagi. Diakuinya, soal pensiun janda Bung Karno ini rumit karena menyangkut lebih dari satu isteri yang sah. Kabarnya pemerintah sebetulnya mengharapkan keruwetan ini bisa dibereskan di antara mereka sendiri (lihat box). Fraksi Persatuan Pembangunan dalam kata akhirnya sebelum disahkannya UU ini menyatakan selain almarhum Bung Karno, Bung Hatta dan Sultan Hamengkubuwono, sebetulnya masih ada dua nama lain Sjafruddin Prawiranegara dan Assaat. Sjafruddin pernah berfungsi sebagai Pejabat Presiden RI sewaktu Presiden Wapres berhalangan tetap tahun 1948 (karena ditawan Belanda). Sedang Assaat ketika berfungsi sebagai Presiden RI di Yogya sementara Bung Karno di Jakarta sebagai Presiden RIS dari Desember 1949 sampai Agustus 1950. Sumarlin yang mewakili pemerintah menjanjikan "akan meneliti secara lebih mendalam dan tuntas soal ini dengan bantuan ahli sejarah dan ahli hukum." Ditemui di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru pekan lalu, Sjafruddin tampak gembira atas pendapat FPP itu. Begitu membaca berita koran tentang hal itu, langsung ia menulis risalah sepanjang 7 lembar yang intinya membuktikan ia benar menjalankan fungsi sebagai Presiden ketika memimpin Pemerintah Darurat Republik Indonesia antara 19 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949. Mengapa waktu itu ia tidak menamakan diri Presiden PDRI dan hanya "Ketua PDRI"? "Karena saya belum mengetahui adanya mandat Presiden Soekarno dan didorong keprihatinan dan kerendahan hati," katanya. Namun ia "tidak menuntut pensiun dan fasilitas sebagai bekas Presiden RI karena "pensiun saya sebagai Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia sudah cukup buat keperluan hidup saya dan keluarga." Saat ini pensiunnya sebagai bekas Menteri Rp 130.000. Bagaimana dengan Assaat? Ras Sulaiman, putera sulung almarhum menjelaskan pensiun yang diterima ibunya sama dengan yang diterima Sjafruddin. Hak pensiun itu adalah dari kedudukan Assaat sebagai ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) di awal kemerdekaan, yang kini disamakan dengan Ketua DPR/MPR. Ras gembira kalau keluarganya memperoleh peningkatan perbaikan materiil tapi lebih gembira lagi karena dengan begitu jasa almarhum ayahnya diingat. Menurut dia, antara 1956 sampai 1958, Assaat pernah menerima pensiun sebagai bekas "Pejabat Presiden" yang waktu itu besarnya cuma Rp 105. Perpindahan jabatan dari beberapa pejabat tinggi ada juga yang membuat pensiun mereka "berliku-liku". Adam Malik misalnya, waktu menjabat Ketua DPR selama 6 bulan selain gaji juga memperoleh pensiun Menlu. Tapi sebagai Wapres ia tidak bisa memperoleh pensiun kedua jabatannya sebelumnya. Sebab ada ketentuan: yang diperhitungkan adalah gaji jabatan yang lebih tinggi. Menmud Abdul Gafur dengan begitu misalnya hanya menerima gaji sebagai Menteri dan tidak bisa memperoleh juga gajinya sebagai Mayor AURI. Tapi Wakil Ketua DPR Mashuri untung. Di samping gajinya, Mashuri menerima juga pensiun sebagai Menteri karena kelembagaannya berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus