Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ditunda. Ada

Sidang pengadilan mahasiswa yang dituduh menghina kepala negara, di beberapa daerah ditunda. Di Jakarta, tim pembela minta supaya mahasiswa dibebaskan dari tahanan sementara.(nas)

9 Desember 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PULUHAN mahasiswa dengan jaket berbagai perguruan tinggi Rabu pagi pekan lalu tampak berkerumun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada pengumuman di papan tulis terpampang di pintu masuk "Diberitahukan persidangan perkara mahasiswa yang sedianya dimulai hari ini ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan." Tidak disebutkan alasannya. Para mahasiswa tampak kecewa. Mereka tidak mau beranjak pergi dan bergerombol di ruangan tunggu. Menurut rencana 29 Nopember itu perkara 7 mahasiswa Jakarta, antara lain Lukman Hakim, Bram Zakir dan Hudori Hamid yang dituduh melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara, akan mulai disidangkan. Tapi mendadak, sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan surat permohonan pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda sidang. Alasannya: Jaksanya mendapat "tugas baru" sampai akhir Desember. Sebelum jam 09.00 tim pembela mulai datang, antara lain Yap Thiam Hien, S. Tasrief, Soenarto Soerodibroto, Tatang Suganda, Lukman Wiriadinata didampingi beberapa pengacara muda. Sekalipun tahu sehari sebelumnya bahwa sidang ditunda, mereka tetap mengenakan toga hitam menandakan mereka siap bertugas hari itu. Jam 10.00 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soemadijono memasuki ruangan kerjanya yang telah dipenuhi para pengacara dan wartawan. Ia duduk di antara para pembela. Tak seorangpun dari Majelis Hakim yang telah ditetapkan ikut hadir. Soenarto Soerodibroto sebagai koordinator tim pembela mengeluarkan secarik kertas dengan tulisan tangan yang kemudian dibacanya. Ia memprotes cara penundaan sidang dengan memakai papan pengumuman. "Seharusnya persidangan yang telah ditetapkan hakim tetap dibuka, dan penundaannya diumumkan dalam persidangan," katanya. Ia juga minta penegasan sampai kapan penundaan itu. Terakhir dimintanya para mahasiswa itu dibebaskan dari penahanan sementara. Guntur "Saya pun kaget. Kami telah siap sidang, ternyata ditunda," kata Soemadijono menanggapi sambil tertawa. Tentang pengumuman penundaan sidang yang tidak melalui persidangan: "Jaksanya tidak datang, buat apa dibuka sidang?", dalihnya. Tapi ia setuju untuk mempertimbangkan pembebasan mahasiswa dari tahanan sementara. "Bikin saja surat permohonan dan alasan-alasannya. Juga surat kuasa." Lalu sampai kapan sidang ditunda? Soemadijono tidak bisa memastikan. "Akhir Desember saya akan menghubungi jaksanya, apa tugas barunya telah selesai," katanya sambil tertawa lagi. Selesai pertemuan Soenarto memberi penjelasan pada para mahasiswa yang masih terus menunggu. Penjelasannya disambut teriakan-teriakan memprotes penundaan itu. Kepala Bagian Operasi Kejaksaan Negeri Pusat, Soeharto, yang menandatangam surat permohonan penundaan menegaskan para jaksa yang ditugaskan menangani perkara mahasiswa itu benar-benar mendapat tugas baru. Tapi apa tugas baru itu "Tidak bisa saya utarakan pada pers demi suksesnya tugas tersebut. Percayalah " katanya pada TEMPO. Tidak digantinya mereka dengan jaksa lain karena untuk mempelajari berkas perkaranya jelas akan makan waktu. Perintah untuk tugas baru itu katanya datang dari Kejaksaan Tinggi Jakarta. Selasa pagi pekan lalu, Soeharto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rahim Ruskan memang dipanggil Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kurang dari 2 jam kemudian mereka menemui Soemadijono, membawa surat permohonan untuk penundaan sidang. Begitu menerima surat permohonan, Soemadijono langsung mengumpulkan Majelis Hakim. Kemudian diumumkan bahwa sidang Rabu esoknya ditunda. Kabarnya perintah penundaan sidang datang dari Kejaksaan Agung. Ada yang menduga penundaan ini ada kaitannya dengan suasana setelah Kebijaksanaan 15 Nopember. "Itu tidak benar," bantah Jaksa Agung Ali Said Senin lalu pada TEMPO. Dijelaskannya setelah Rapat Kerja Rektor seluruh Indonesia usai dan para Jaksa Tinggi selesai mengikuti Penataran P-4, sidang pengadilan mahasiswa akan dilangsungkan. Jadi? "Pembukaan sidang itu kira-kira pertengahan Januari tahun depan," katanya. Tujuh Menit Yang ditunda ternyata bukan hanya yang di Jakarta. Senin pagi jam 10.00 lalu sekitar 200 mahasiswa, kebanyakan dengan jaket ITS, memenuhi ruang Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuna. Jam 10.40 panitera membacakan susunan Majelis Hakim, para terdakwa serta penuntut umum. Baru para hakim masuk. Begitu Hakim Ketua Sumardi Padang mengetokkan palu membuka sidang, tepuk tangan pengunjung menggema. Tempat jaksa dan pembela masih kosong. Hakim memerintahkan petugas membawa masuk tertuduh Harun al Rasyid, bekas Ketua Umum Dema ITS. Semua mata, juga kamera wartawan, diarahkan ke pintu. Tiga menit berlangsung. Permintaan diulangi, tapi tertuduh belum juga muncul. Seorang petugas mendekati Hakim Ketua dari belakang dan berbisik. Kemudian diumumkan terdakwa tidak hadir. Tanpa alasan. Diumumkan juga sidang ditunda sampai Jaksa membawa terdakwa ke pengadilan. Lalu sidang ditutup. Semuanya itu memakan waktu 7 menit. Tampaknya, pengadilan mahasiswa yang rencananya akan diselenggarakan serentak di beberapa kota ditunda juga "serentak". Di Bandung, kapan sidang pengadilan 11 mahasiswa belum ditentukan. Menurut Muda Harahap dan Anwar Sulaeman, dua anggota tim pembela mahasiswa Bandung, berkas perkara para mahasiswa itu malahan telah dikembalikan Pengadilan Negeri Bandung pada Kejati Jawa Barat. "Kami tidak tahu untuk apa, akan dideponir atau akan diperbaiki," kata mereka. Menuruti saran Soemadijono, Rektor UI Prof. Dr. Mahar Mardjono 30 Nopember menandatangani surat jaminan bagi pembebasan penahanan sementara beberapa tersangka mahasiswa UI. Surat jaminan ini dilampirkan dalam permohonan tim pembela pada Majelis Hakim untuk maksud yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus