Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tampaknya Sulit Akur

Yang paling berhak disebut janda Bung Karno dari 3 orang istri eks presiden RI itu, belum pernah diputuskan pemerintah. Hal ini menyulitkan dalam pemberian pensiun janda.

9 Desember 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NAMPAKNYA, Pak Harto memperhatikan masalah Bung Karno, kata Hartini Sukarno, yang menyimak Undang-Undang tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden RI. Pasal 20 UU tersebut menyebutkan: "Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri maka a. pensiun janda dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah b. nilai sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah c sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya disediakan bagi isteri pertama yang sah." Amat hati-hati Hartini menanggapi "Saya tetap patuh pada keputusan Pemerintah." Lalu, "sejak dulu sudah saya katakan, yang perlu itu untuk saya ialah pengakuan bahwa saya ini adalah janda Bung Karno. Pengakuan resmi dari negara." Dia tidak mempedulikan besar kecilnya uang pensiun, "dan mudah-mudahan pengakuan saya dapat, semasa saya masih hidup," ujarnya lagi. Sebabnya? "Lha buat apa kalau saya telah mati, saya menerima pengakuan Itu. Seperti seorang tentara meninggal dan mendapatkan kenaikan pangkat anumerta," katanya. Dari semua masalah pensiun janda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden -- sampai saat ini -- janda-janda Bung Karno-lah yang rumit persoalannya untuk dipecahkan. Fatmawati, isteri pertama Bung Karno, sejak 1973 telah mengurus masalah ini. Baginya, masa 5 tahun adalah "bagaikan jalan tak berujung." Januari tahun ini, pernah Fatmawati berucap bahwa baginya, pengakuan janda itulah yang terpenting (TEMPO, 14 Januari, 1978). Ketua PWRI Sudiro sendiri di tanggal 7 Juni 1974 telah mengirim surat kepada Presiden Suharto, menyatakan bahwa Fatmawati masih isteri sah dari almarhum bekas Presiden Soekarno. Nyaris Sama Sejak 1974 sampai beberapa tahun kemudian, siapa yang berhak disebut "Janda Bung Karno" belum pernah diputuskan oleh Pemerintah. Sebelum Bung Karno meninggal pada pertengahan 1970, 2 dari 5 isteri-isterinya, telah dicerainya dengan resmi. Mereka adalah Yurike Sanger dan Haryatie. Tinggal lagi 3 orang: Fatmawati, Hartini Soekarno dan Ratna Sari Dewi. Fatmawati -- yang melahirkan orang anak dari 8 orang anak Soekarno -- tampaknya paling memerlukan bantuan pensiun janda tersebut. Ditanya tentang keputusan Pemerintah tentang UU ini, ia hanya menjawab "Saya belum dengar tentang hal itu." Setuju tidaknya pensiun janda harus dibagi, Fatmawati berkata: "Bagi saya', sebelum resmi hal itu saya terima dari Pemerintah, saya belum mau memberikan pendapat." Kerumitan ini kemungkinan bisa berakhir kalau Pemerintah sendirilah yang bertindak dalam arti, Pemerintahlah yang memutuskan pembagian pensiun janda tersebut. Sebab, kalau hal ini diserahkan kepada para isteri almarhum, keputusan sulit timbul, karena masing-masing janda Almarhum nyaris sama pendiriannya. Sulit rupanya dicapai kata "akur".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus