Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Berebut PB I Badung

Pajak pembangunan i di kab. badung, bali, sangat tinggi membuat kabupaten lain saling berlomba. dprd bali kembali bersidang. tim dibentuk untuk memperjuangkannya di jakarta, tapi tak berhasil.

17 Desember 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEMACAM keributan memperebutkan hasil Pajak Pembangunan I (PB I) bukan hal baru di Bali. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no.3/1957 PB I ini dipungut dan digunakan oleh kotamadya/kabupaten bersangkutan. Uangnya berasal dari antara lain rumah-rumah penginapan, restoran, hotel, bar dan sejenisnya. Nah, Kabupaten Badung di Bali, sebagai pusat hotel-hotel dan berbagai fasilitas turis kebagian rezeki yang tak kecil dari PB I ini. Tahun 1971/1972 saja masuk ke kas kabupaten ini lebih dari Rp 161 juta, bahkan membengkak terus sehingga mencapai lebih dari Rp « milyar tahun lalu. Melihat angka-angka itu cukup alasan bagi 7 kabupaten lainnya untuk merasa iri. Alasannya, para wisatawan berbondong ke pulau ini karena tertarik pada obyek-obyek yang unik. Ini kebanyakan terdapat di Kabupaten Gianyar. Begitu pula kabupaten-kabupaten lain yang juga merasa punya obyek wisata yang selalu ramai dikunjungi. Tapi toh mereka tak mendapatkan PB I. Paling-paling ke-7 kabupaten ini hanya kebagian sisa-sisa belanja suvenir dari para pelancong. "Kabupaten lain dapat turisnya, Badung dapat uangnya" begitu keluh kabupaten-kabupaten di luar Badung. DPRD Bali Hasil Pemilu 1971 menanggapi juga keluhan itu. "Perataan pendapatan dari PB I harus dibagi rata dengan daerah lain yang ikut menunjang kepariwisataan" kata Ketua DPRD Bali waktu itu. Suara ini mendapat dukungan, terutama dari kabupaten-kabupaten miskin PB I itu. Bahkan 1972 ,pernah terbentuk sebuah tim dari Pemda Bali untuk berjuang ke Jakarta, agar "PB I dipungut langsung oleh Pemda Tingkat I dan penggunaannya diatur oleh propinsi bersangkutan." Tim ini tak begitu berhasil, karena ketentuan mengenai hal itu bukankah diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang meliputi semua propinsi. Tapi usaha tim tak seluruhnya gagal. Sebab dalam sebuah pleno khusus 1972 DPRD Kabupaten Badung menyetujui usul bupatinya agar 30 penghasilan PB I Badung disumbangkan kepada kabupaten-kabupaten lain lewat propinsi. eputusan ini mulai dilaksanakan 1973/ 1974. Waktu itu PB I Kabupaten Badung mencapai Rp 218 juta lebih. Meskipun kabupaten-kabupaten iain saling berlumba untuk menggali sumber-sumber PB I, tapi tahun 1977 ini soal itu terungkit lagi. Kabupaten Bangli misalnya setelah mempunyai 2 restoran bertaraf internasional hanya mendapat PB I Rp 5 juta tahun 1975/1976. Tapi sementara itu PB I Kabupaten Badung terus menggebu. Maka DPRD Bali awal Nopember lalu kembali bersidang mengenai perataan pendapatan dari PB I ini. Suara-suara cukup keras. Pokoknya, "pemerataan pendapatan dan keadilan harus ditegakkan, PB I mesti milik Pemda Tingkat I." Sebua'n tim khusus dibentuk untuk memperjuangkannya di Jakarta. "Mereka tidak tahu, meningkatkan pendapatan dari pajak itu adalah berkat kerja keras" Bupati Badung, I Dewa Gde Oka menangapi. Bahkan Bupati Gde Oka dengan kesal menambahkan: "Kami menyumbangkan 30% itu karena kerelaan semata-mata, kalau mau bisa saja kami stop, ini kan pungli." Karena, katanya lagi, sumbangan itu tak ada dasar hukumnya. Disebutnya juga bahwa PB I yang didapat Kabupaten Badung selama ini selalu digabungkan dengan pendapatan-pendapatan lain dalam APBD. Tapi apakah Pemda Badung memang berani menyetop sumbangannya? Tampaknya masih tergantung dengan perjuangan Tim DPRD Bali yang tetap menghendaki PB I itu dipungut oleh Pemda Propinsi Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus