Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Berikut Pendidikan yang Harus Ditempuh untuk Menjadi Apoteker

PP No. 51 tahun 2009 mendefenisikan apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

13 Februari 2023 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karya tim mahasiswi Sekolah Farmasi ITB menjadi juara pertama Herbal Cosmetic Competition 2021. Tim beranggotakan (ki-ka) Rahmaditha Maharani, Shafanisa Fadhila Andika, dan Chelzsya Athaayaa Nurman. (Dok.ITB)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Apoteker adalah seorang yang telah menempuh ujian kompetensi apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Bidang ini membutuhkan keahlian ilmu kesehatan dan kimia.

Tugas seorang apoteker adalah bertanggungjawab untuk memberi obat sesuai resep dokter dan memastikan efektivitas penggunaan obat. Serta mengedukasi masyarakat tentang pengunaan obat yang rasional serta efek sampingnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian mendefenisikan apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Dikutip dari www.gramedia.com berdasarkan peraturan tersebut maka pendidikan yang harus ditempuh adalah:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan Strata 1

Farmasi Pendidikan strata 1 farmasi adalah langkah awal untuk memperoleh gelar apoteker. Pendidikan ini biasanya ditempuh selama 3,5 tahun – 5 tahun tergantung sebagaimana cepat dalam proses pendidikannya.

Pendidikan Keprofesian Apoteker

Untuk mendapatkan gelar apoteker, harus menempuh pendidikan keprofesian apoteker. Lama pendidikan ini selama 1 tahun. Persyaratan untuk menempuh pendidikan ini adalah terlebih dahulu selesai S1 farmasi yang dibuktikan dengan ijazah yang anda miliki. Hanya 2 semester yang harus ditempuh selama pendidikan ini.

Semester 1 adalah proses perkuliahan penuh, semester 2 proses praktik profesi di lapangan. Sama seperti pendidikan umumnya, calon apoteker akan ditempatkan dimana harus membuat sebuah karya ilmiah sebagai persyaratan untuk memperoleh gelar apoteker. Selain itu, ujian kompetensi juga menjadi syarat utama untuk bisa lulus dan dikukuhkan dengan prosesi penyumpahan profesi apoteker.

Izin keprofesian apoteker ada dua macam. Pada Pasal 1 poin 22 diberikan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk syarat pelaksanaan pekerjaan kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Sementara pada Pasal 1 poin 23 diberikan Surat Izin Kerja (SIK) yang diberikan kepada apoteker untuk dapat izin melakukan fasilitas produksi dan fasilitas distribusi.

YOLANDA AGNE
Pilihan editor : Saran dari Apoteker untuk Simpan Obat Sirup: Jangan Disimpan di Kulkas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus