Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Biar sejuta, lurah tak salah

Sejumlah petani anggota hkti di tambaksumur, karawang, jawa barat yang melapor ketidakberesan urusan tanah di desanya ke camat, bupati dan opstibpus. di ancam lurah dan dituduh main politik. (ds)

22 September 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

30 kilometer arah utara Kota Karawang, ada desa terpencil: Tambaksumur. Meski para petani di sana kebanyakan buta huruf, itu tak berarti mudah dikibuli. Sampai pekan lalu bahkan tersebar semacam kegelisahan di sana. Sejumlah petani, yang mengaku anggota HKTI, tak berani pulang ke desa mereka. Mereka merasa mendapat ancaman lurah M.R. Rosmala. Karena mereka dituduh berusaha "menggulingkan kedudukan pak lurah dan main politik". Malam hari desa itu sepi, sementara beberapa petugas desa tampak berjagajaga. Suasana seperti itu sebenarnya mulai terasa sejak bulan Puasa lalu. Apa yang dituduhkan sebagai "main politik itu" ternyata hli sejumlah petani, dipelopori oleh Ojo Kusmayadi 37 tahun, melaporkan ketidak-beresan di desanya ke lembaga yang lebih tinggi: camat, bupati, bahkan ke kotakpos 999 Jakarta yang dikenal sebagai alamat pengaduan kepada Opstibpus. Ketidak-beresan itu, misalnya urusan jual-beli tanah rakyat. Bukan yang sekarang-sekarang saja, tapi juga sejak 1975 lampau. Urusan 1975 itu, contohnya, pernbayaran jual-beli tanah Haji Raolih dan Jamat untuk pembangunan SD Inpres--belum juga beres. Kegelisahan itu pernah memuncak akhir tahun lalu ketika 22 warga desa nempersoalkan pembebasan tanah bur pelebaran saluran pembuang Kali Serani di Tambaksumur oleh Prosijat (Proyek Irigasi Jatiluhur). Tak kurang 50 orang menerima ganti rugi, yang seharusnya meliputi Rp 24 juta Cuma sayang yang mereka terima hanya separonya. Cerita aneh yang bersumber dari kalangan Pemda Kabupaten Karawang yang juga beredar di sementara petani Tambaksumur -- amat sedikitnya jumlah ganti-rugi itu antara lain karena adanya tanah yang mestinya hanya dimiliki seorang, tapi kabarnya bersertifikat lebih dari seorang, hingga ganti ruginya pun tak sebanyak yang diharap. Dianiaya Misalnya petani Erat yang tak punya tanah tapi menerima ganti-rugi, karena mendadak dianggap sebagai pemilik kikitir C-831 yang sebenarnya milik Kemin bin Rahmat. Begitu pula Saiman yang "menggunakan" kikitir C-73 atas nama Taharim, sedang orang ini tidak merasa menjual tanah miliknya seluas 1.000 meter itu. Maka ke-22 petani itu pun mengadukan penyelewengan sang lurah. Tapi aneh, Camat Batujaya, Ganjar Hotman, malah berkata: "Dalam urusan ini, lurah Rosmala tidak bersalah. Biar dibayar sejuta, Rosmala tak akan jatuh dari jabatannya". Itu kata Ganjar, seperti dikisahkan para penduduk kepada TEMPO. Lebih aneh lagi, Ojo Kusmayadi dkk yang awal September lalu menghadiri halal bihalal HKTI Cabang Karawang juga dituduh Rosmala untuk mendongkel lurah dengan cara mengadukannya kepada HKTI. Urusan jadi tambah ruwet ketika Camat Batujaya memanggil 22 penduduk itu pertengahan September lalu. Tepos O'om, 60 tahun, misalnya ketika memenuhi panggilan itu bukan diperiksa melainkan dipukuli. Itu semua bersumber dari para petani. Benar atau tidak, yang jelas Sediyono SH sendiri, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang akhir pekan lalu sampai bilang: "Itu jelas penganiayaan. Dan itu keterlaluan." Yang juga aneh ialah laporan tertuli Camat Ganjar Hotman kepada Bupati Karawang Tata Suwanta 13 September lalu. Dikatakannya, "itu urusan politik untuk menggulingkan lurah". Tapi Komaruddin, Ketua DPC HKTI Karawang berkomentar: "Kelihatannya rakyat hendak dijadikan korned" ....

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus