Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran calon anggota legislatif atau Caleg bakal dibuka 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang, menurut jadwal dan rancangan tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Kendati masih lama, beberapa partai politik mulai membuka lowongan bagi Caleg yang ingin maju di kontes Pileg 2024. Lalu, bolehkah eks koruptor mendaftar sebagai Caleg di Pemilu 2024?
Mantan Koruptor Boleh Nyaleg?
Meski terkesan janggal, nyatanya eks koruptor yang telah selesai menjalani masa pidana penjara boleh mendaftar sebagai Caleg di Pileg 2024. Baik di kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Beleid ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang berlaku pada pemilu 2019 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lampu hijau mantan narapidana atau napi kasus korupsi ikut Pileg 2024 tertuang dalam Pasal 45A ayat 2 PKPU Nomor 31 Tahun 2018. Dalam ayat pertama pasal tersebut memang dijelaskan bahwa mantan napi kasus korupsi tidak memenuhi syarat berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun, dalam ayat kedua, secara tersirat disebutkan bahwa napi koruptor diperbolehkan mendaftar sebagai Caleg, dengan sejumlah syarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun syarat-syarat bagi mantan napi kasus korupsi, yaitu antara lain wajib melampirkan surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, yang menerangkan bahwa napi yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta menyertakan salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, syarat lain eks napi korupsi dapat mendaftar Pileg harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan pada 19 September 2018 lalu.
Peraturan tersebut diperkuat dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 6 Desember 2019. KPU hanya melarang mantan napi kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi “Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.” Dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4, dengan jelas KPU tidak melarang eks napi koruptor maju di Pilkada, melainkan hanya menganjurkan agar napi korupsi tak diutamakan untuk dicalonkan.
Tak hanya mantan napi koruptor, mantan napi kasus lain juga diperbolehkan berpartisipasi sebagai Caleg pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa seorang eks napi boleh mendaftar sebagai Caleg bila tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tapi ada kecualinya.
“Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi Pasal tersebut.
Selain itu, Caleg yang pernah dijatuhi pidana perlu melampirkan surat keterangan dari lembaga permasyarakatan. Namun secara umum, tak ada catatan yang menyatakan diperlukannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam persyaratan administratif tersebut, sebagaimana disebutkan Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu. Caleg napi hanya perlu melampirkan surat pernyataan bermeterai yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana,” bunyi aturan tersebut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.