Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Penny K Lukito, mengatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech belum boleh disuntikkan. Sebab, vaksin Sinovac ini belum memperoleh izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization, EUA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.
Ia mengatakan vaksinasi Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA. BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
Sebelumnya, juru bicara Vaksin Covid-19 dari Bio Farma, Bambang Herianto, menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin ke seluruh Indonesia.
PT Bio Farma mendistribusikan tiga juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Ahad, 3 Januari 2021. Proses distribusi vaksin, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh Bio Farma, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas.