Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Budi Gunawan Beberkan Modus Bandar Judi Online Menggaet Masyarakat

Bandar judi online kerap menipu masyarakat dengan memberi keuntungan di awal agar kecanduan. Tercatat 8,8 juta masyarkat bermain judi online.

21 November 2024 | 16.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengungkap berbagai modus bandar judi untuk menggaet masyarakat agar bermain judi online atau melakukan deposit. Budi mengatakan para bandar judi online itu menipu masyarakat dengan jalan memberi keuntungan di awal. Pemberian keuntungan di awal itu bertujuan agar masyarakat kecanduan bermain judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehingga memberi kesan bahwa judi online ini dapat digunakan sebagai salah satu mata pencaharian," kata Budi dalam konferensi pers pencapaian Desk Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Budi, judi online telah menipu jutaan masyarakat Indonesia. Berdasarkan data pemerintah, sebanyak 8,8 juta orang tercatat bermain judi online. Mayoritas dari mereka berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini mengatakan permainan judi online sesungguhnya sudah diatur oleh para operatornya. Sebab meski mereka memberi keuntungan di awal, tapi pada akhirnya rakyat yang ikut bermain judi online akan merugi di akhir.

"Ini sudah di-setting, agar masyarakat (kecanduan). Pasti ujung-ujungnya kalah dan tidak bisa menarik kembali uangnya," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar menghindari judi online. Dia juga mengatakan pemerintah melalui Desk Penanganan Judi Online menyiapkan tiga langkah prioritas untuk menindaklanjuti fenomena judi online di Tanah Air.

Pertama, Desk Penanganan Judi Online akan bekerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk memblokir situs-situs judi online secara sistematis. Kementerian Komunikasi dan Digital sendiri sudah memblokir 380 ribu situs judi online sejak 20 Oktober lalu hingga pertengahan November ini.

Kedua, pemerintah akan berkoordinasi dengan lintas negara untuk menyasar aktivitas pencucian uang. Terakhir, Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kepala Polri akan melakukan penegakan hukum dan menelusuri aliran uang dari praktik judi online tersebut. "Kami juga akan memasifkan kampanye bahaya judi online bahwa itu penipuan," ujar Budi Gunawan.

Pilihan Editor : Situs Judi Online: Blokir Satu Tumbuh Seribu

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus