Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui tindakannya salah saat berlibur ke Jepang tanpa mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Lucky meminta maaf karena melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri sebagai kepala daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan editor: Konflik Bersenjata Papua di Era Prabowo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Mendagri, ini salah saya jadi saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu," kata Lucky kepada wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 April 2025. Ia juga mengajukan permohonan maaf itu ke masyarakat Indonesia secara luas.
Lucky pun menyebut itu merupakan murni kesalahannya. "Karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud Itu adalah izin ke luar negeri, " kata Lucky melanjutkan. Lucky mengaku salah memahami ketentuan bepergian ke luar negeri. Lucky mengira ia hanya perlu mengajukan surat izin ke luar negeri saat menjalankan tugas dinas.
Sementara saat berpelesir ke negeri Sakura, Lucky berujar lini masanya dilakukan saat libur Lebaran 2025. Menurut Lucky ia berlibur ke Jepang mulai dari tanggal 2 sampai 7 April 2025. Sehingga ia menyimpulkan tak perlu mengajukan izin untuk kegiatan pribadinya.
Dari kejadian ini, Lucky mengklaim baru menyadari bahwa sebagai bupati ia tidak memiliki hari libur. "Saya yang salah karena berasumsi seharusnya baca lebih detail (peraturan), " tuturnya. Lucky mengatakan ia menggunakan dana pribadinya saat memboyong keluarganya ke Negeri Matahari Terbit itu.
Sebelumnya Bima Arya menyebut Bupati Indramayu Lucky Hakim tak memahami aturan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah. "Yang jelas Pak Bupati Indramayu tidak memahami aturan (bepergian ke luar negeri) ini," kata Bima Arya saat dihubungi pada Selasa, 8 April 2025. Menurut Bima, tindakan Lucky Hakim melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Sebagai Bupati, Bima menilai Lucky Hakim seharusnya memahami aturan soal bepergian ke luar negeri.
Sebab, kata Bima, para kepala daerah telah dibekali materi itu saat retreat di Akademi Militer atau Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada 21 hingga 28 Februari 2025 lalu. "Dipaparkan secara khusus oleh Menteri Dalam Negeri, lengkap dengan sanksinya," tutur Bima.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri bisa dikenakan sanksi. Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.