Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - IR Burhanuddin, tersangka kasus penipuan Rp 233 miliar, diringkus Badan Reserse Kriminal Polri setelah kabur sejak Oktober 2019. Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan IR Burhanuddin adalah Komisaris PT Agrawisesa Widyatama dan telah ditetapkan tersangka pada 2019.
"Jadi dalam kasus ini ada orang tersangka yakni saudara Burhanuddin itu dan saudara Muhammad Ali selaku direktur perusahaan. Namun saat kasus dinyatakan P21 (lengkap), hanya Ali yang datang. Dia bahkan sekarang sudah divonis," ujar Andi saat dihubungi pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Kasus penipuan yang dilakukan Burhanuddin dan Ali terungkap ketika korban, yakni PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana, melapor ke Polri pada 2017. Kedua tersangka itu menawarkan lahan di Subang, Jawa Barat kepada PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
Kedua perusahaan itu setuju. PT Wika Beton Tbk membayar hampir Rp 200 miliar dan PT Sinar Indahjaya Kencana merogoh kocek Rp 33 miliar untuk membayar lahan tersebut. "Pada saat mau proses surat tidak bisa karena tidak dimunculkan oleh tersangka. Rupanya surat itu sudah diagunkan ke QNB (bank Qatar)," ucap Andi. Akibatnya kedua perusahaan merugi miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Burhanuddin dan Ali dikenakan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini