Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon Gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw, memutuskan mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi atau MK. Keputusan ini disampaikan secara langsung melalui kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di panel satu di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Mendiktisaintek Berniat Batasi Pembangunan Fakultas Kedokteran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Denny mengatakan bahwa permohonan pencabutan gugatan itu sebenarnya telah diterima oleh kepaniteraan konstitusi pada 13 Desember 2024. Dia berujar kehadirannya dalam sidang sengketa pilgub Sulawesi Utara ini untuk mengkonfirmasi kepada hakim panel.
"Pada intinya dalam surat itu menyatakan, mengajukan penarikan permohonan perkara ini," katanya, Senin, 13 Januari 2025.
Ketua hakim konstitusi panel satu Suhartoyo menyatakan menerima permohonan pencabutan gugatan dengan nomor perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini. Dia mengatakan bakal melaporkan pencabutan gugatan sengketa pilgub Sulawesi Utara saat rapat hakim mendatang.
Dalam keterangannya, calon gubernur Elly Lasut mengatakan bahwa keputusan mencabut gugatan sengketa di MK ini dibuat setelah berkonsultasi dengan jajaran DPP Partai Demokrat. Dia menyatakan memberi dukungan kepada paslon pemenang dari nomor urut 1, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay, untuk memimpin Sulawesi Utara.
"Apalagi Yulius ini adalah orang yang dekat dengan Bapak Presiden Prabowo," ujarnya dalam keterangan video, Senin, 13 Januari 2025.
Dia menilai, pencabutan gugatan sengketa pilkada ini bisa memberikan dampak positif khususnya untuk percepatan pembangunan di Sulawesi Utara. Namun, dia menyatakan berterima kasih kepada para relawan, tim sukses, dan simpatisan yang telah mendukungnya dalam pemilihan gubernur itu.
"Kami akan tetap memberikan kontribusi semampunya untuk masyarakat di Sulawesi Utara," ucap politikus Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, dalam pokok permohonan yang teregister pada 11 Desember lalu, Elly Lasut dan Hanny Joost menggugat hasil pilkada Sulawesi Utara ke MK. Pemohon menyampaikan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sulawesi Utara perihal pencalonan pensiunan TNI Yulius dalam pemilihan gubernur.
Dia mempersoalkan status Yulius sebagai mantan terpidana kasus penculikan aktivis 1998. Yulius, kata dia, tidak mengumumkan secara terbuka statusnya yang pernah menjadi terpidana, sehingga semestinya tidak memenuhi persyaratan pencalonan.
Selain itu, Elly Lasut dan Hanny Joost menduga adanya pelanggaran prinsip netralitas yang dilakukan oleh aparat keamanan hingga perangkat desa untuk memenangkan paslon nomor urut 01 tersebut. Serta kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang mempengaruhi perolehan suara tiap paslon.