Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pemerintah Siapkan Aturan THR Pengemudi Ojek Online

Selama ini pengemudi ojek online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

24 Februari 2025 | 22.09 WIB

Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan menemui driver ojek online yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan menemui driver ojek online yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus menyatakan pemerintah tengah menyusun aturan agar para pengemudi ojek online mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Lodewijk mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan menyusun aturan itu sehingga para pengemudi ataupun ojek online dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi sedang disiapkan," kata dia usai menggelar rapat di kantor Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Lodewijk, pembahasan soal skema pemberian THR secara umum juga telah dibahas dalam rapat koordinasi soal persiapan Ramadan dan Lebaran pada hari ini. Dalam rapat itu, politikus Partai Golkar ini meminta Kementerian Tenaga Kerja memastikan THR diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Pembagian THR juga, kata Lodewijk, tidak boleh terlambat agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya selama bulan Ramadan. "Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia," kata Lodewijk.

Sebelumnya ratusan pengemudi ojek online menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. Demonstrasi tersebut membawa beberapa tuntutan yang berhubungan dengan kesejahteraan para pengemudi daring seperti ojek online taksi online, hingga kurir.

Aksi demonstrasi ini diikuti dengan mogok kerja. Para pengemudi online melakukan aksi off bid massal atau mematikan aplikasi sehingga pesanan perjalanan tak bisa masuk selama satu hari penuh. Salah satu tuntutan yang dibawa aksi kali ini adalah kepastian THR dari perusahaan platform yang menyediakan layanan transportasi online.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengatakan rancangan aturan THR untuk pengemudi online bisa berbentuk surat edaran (SE) atau peraturan menteri (Permen). "Kami janjikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha dan kemudian driver itu memang harmonis bersama-sama," kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Salah satu pemilik platform digital penyedia layanan transportasi online Gojek, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk., mengatakan bersedia memberikan bonus hari raya. Namun bantuan itu bernama Tali Asih Hari Raya dan bukan THR.

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya mengatakan para pengemudi ojek online hingga saat ini berstatus sebagai mitra perusahaan. "Para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap," kata Ade melalui keterangan tertulis pada Selasa, 18 Februari 2025.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus