Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) merampungkan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah. MK menutup sidang putusan yang mengadili sengketa hasil Pilkada 2024 itu dengan membacakan putusan untuk PHPU Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim konstitusi Suhartoyo mengabulkan perkara dengan nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MK menyatakan batal hasil rekapitulasi Pilbup Pulau Taliabu di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat harus melaksakan pemungutan suara ulang untuk Pilbup Pulau Taliabu.
Putusan PHPU Pilbup Pulau Taliabu menjadi perkara sengketa Pilkada 2024 terakhir yang disidangkan MK. Dalam pembacaan putusan kali ini, MK menyidangkan 40 perkara PHPU dari berbagai provinsi, kota, dan kabupaten.
Putusan PHPU Pilkada 2024 terakhir itu dibakan pada sekitar 22.40 WIB. Sidang sebelumnya telah berlangsung sejak Senin pagi pukul 08.00 WIB. MK membagi pembacaan putusan menjadi dua sesi.
Sebelumnya, ada 310 perkara PHPU kepala daerah yang ditangani MK. Sebagian besar perkara tersebut telah gugur dalam sidang dismissal awal Februari lalu sehingga menyisakan 40 gugatan. "Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz.
MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Putusan tersebut disebabkan beberapa alasan, termasuk adanya kandidat yang telah menjabat dua periode di daerah yang sama hingga yang terbukti menggunakan ijazah palsu.
MK memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. Tenggat tersebut bervariasi dari 30 hari hingga 180 hari tergantung dengan medan masing-masing wilayah.