Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Calon Jemaah Diizinkan Menarik Kembali Ongkos Naik Haji

Keberangkatan jemaah haji digeser ke 2021.

3 Juni 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, 2 Juni 2020. ANTARA/Humas Kementerian Agama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun ini sebagai dampak pandemi Covid-19. Menurut dia, masyarakat yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) otomatis menjadi calon jemaah haji tahun depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun pemerintah memberikan kesempatan kepada calon jemaah yang hendak menarik kembali BPIH yang sudah dibayarkan, dengan konsekuensi tidak mendapat tempat untuk keberangkatan tahun depan. "Kalau jemaah butuh, bisa diatur. Kami mendukung," katanya dalam konferensi pers, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fachrul berujar, uang yang telah disetor masyarakat akan disimpan dan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji. Selanjutnya, nilai manfaat dari uang jemaah yang gagal berangkat akan dikembalikan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama jemaah haji 2021.

"Nilai manfaat diberikan perorangan karena nilai pelunasan BPIH tidak sama (tiap calon jemaah)," ucap dia.

Pemerintah Indonesia kemarin mengumumkan keputusan tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun ini. Alasannya, pemerintah Arab Saudi hingga kemarin belum memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan haji 2020. Dengan pertimbangan waktu pelaksanaan yang kian dekat, Indonesia merasa tidak akan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan pelayanan dan perlindungan kepada jemaah.

Fachrul mengimbuhkan, sekalipun opsi pengurangan jumlah jemaah haji diberlakukan, pemerintah tetap tidak punya kesempatan untuk memberangkatkan jemaah. Berdasarkan jadwal, kelompok terbang pertama sudah harus berangkat pada 26 Juni mendatang. Sementara pemerintah dan jemaah butuh tambahan waktu masing-masing 14 hari karantina saat pergi dan kembali.

"Peniadaan pemberangkatan berlaku untuk seluruh warga Indonesia. Termasuk calon jemaah haji pengguna visa undangan atau visa khusus Arab Saudi," ujarnya.

Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, David Saragih, mengatakan, dari 8.283 calon jemaah haji 2020 di provinsi tersebut, sebanyak 8.132 orang sudah melunasi ongkos naik haji. Menurut dia, Kementerian Agama akan merespons calon jemaah haji yang menginginkan pengembalian uang, jika menolak pemberangkatan haji tahun depan.

"Bagi calon jemaah yang membatalkan ibadah hajinya, uang yang disetorkan akan dikembalikan." ujar David.

Teknis pengembalian, tutur dia, dilakukan melalui kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, seterusnya ke kantor provinsi, dan akan diusulkan ke Kementerian Agama di Jakarta. Uang calon jemaah akan dikembalikan sebesar 100 persen dari dana pelunasan.

Namun Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji, Syam Resfiadi, menyarankan para calon jemaah tidak membatalkan kepesertaannya. "Jika dibatalkan, jemaah akan kena biaya pembatalan. Kami menyarankan jemaah menggunakan kesempatan keberangkatan pada 1442 Hijriah," ujarnya kepada Tempo.

Syam menyebutkan pengembalian uang jemaah yang membatalkan hajinya akan diatur Kementerian Agama. Pengembalian bisa disalurkan langsung dari Badan Pengelola Keuangan Haji kepada calon jemaah. Sebelum itu, ucap dia, penyelenggara perlu menerima data lengkap dan nomor akun jemaah.

Wakil Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Ace Hasan Syadzily, mengkritik pemerintah yang membatalkan ibadah haji 2020. Ia mengatakan, Menteri Agama belum membicarakan keputusan tersebut bersama Dewan. Menurut dia, Menteri Agama seharusnya lebih dulu menggelar rapat dengan DPR untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji.

"Hal itu merupakan komitmen rapat kerja Komisi VIII dan Menteri Agama sebelumnya," kata dia. Selain itu, menurut Ace, Undang-Undang Haji dan Umrah pun mengharuskan Menteri Agama berkonsultasi dengan Dewan perihal kebijakan strategis dalam pelaksanaan haji.

CAESAR AKBAR | AHMAD FAIZ | BUDIARTI UTAMI | SAHAT SIMATUPANG (MEDAN) | EFRI RITONGA


Calon Jemaah Diizinkan Menarik Kembali Ongkos Naik Haji

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus