Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Cara Daftar PIP Kemendikbud 2023, Cek Syarat dan Besaran Bantuannya

Simak cara daftar PIP Kemendikbud 2023 di sini.

6 Juli 2023 | 20.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah siswa menyeberangi Sungai Ciujung untuk sekolah di Desa Sukaluyu, Cikadu, Cianjur Selatan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu, 10 Agustus 2022. Siswa menerjang sungai karena tidak ada akses jalan lain untuk menuju sekolah mereka sejak 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu anak-anak usia sekolah dari kalangan keluarga miskin untuk dapat sekolah. Tak hanya masyarakat kurang mampu secara ekonomi, siswa dari kelompok prioritas diharapkan juga bisa merasakan manfaatnya. Lantas, bagaimana cara daftar PIP Kemendikbud 2023? 

Syarat Daftar PIP Kemdikbud 2023


Dilansir laman pip.kemdikbud.go.id, calon penerima PIP adalah peserta didik yang memenuhi ketentuan berikut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2. Murid dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:

-    Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

-    Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

-    Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.

-    Terdampak bencana alam.

-    Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

-    Syarat daftar PIP Kemdikbud 2023 berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

-    Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023


Sebagaimana unggahan akun Instagram @kemdikbud.ri pada Sabtu, 21 Januari 2023, bagi siswa yang sesuai dengan syarat penerima PIP Kemdikbud 2023, bisa mengajukan permohonan secara mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id.

2. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

3. Bawa seluruh berkas ke institusi pendidikan yang dituju.

4. Petugas akan membantu mendaftarkan dan tunggu proses verifikasi. 

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023


Setelah mendaftar PIP Kemdikbud, calon penerima bisa melihat status pengajuan dengan cara sebagai berikut.

1. Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id.

2. Gulir layar ke bawah hingga menemukan fitur ‘Cari Penerima PIP’.

3. Ketikkan NISN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

4. Ketikkan hasil perhitungan yang muncul pada layar.

5. Tekan tombol ‘Cek Penerima PIP’.

6. Selanjutnya, data akan ditampilkan. 

Berapa Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023?


Besaran dana yang disalurkan kepada peserta didik dibedakan berdasarkan tingkat pendidikannya, meliputi:

-    SD/sederajat sebesar Rp450 ribu per tahun, khusus kelas VI semester genap dan kelas 1 semester ganjil akan memperoleh Rp225 ribu per tahun.

-    SMP/sederajat sebesar Rp750 ribu per tahun, khusus kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil akan memperoleh Rp375 ribu per tahun.

-    SMA/sederajat sebesar Rp1 juta per tahun, khusus kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil akan memperoleh Rp500 ribu per tahun. 

Dana PIP Kemdikbud 2023 digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berhubungan dengan pendidikan siswa, misalnya membeli seragam, membeli alat tulis, membeli buku sekolah, ongkos berangkat-pulang dari dan ke sekolah, biaya kursus, hingga biaya pengganti praktik atau magang. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIP Kemdikbud 2023, peserta didik dapat mengakses situs pip.kemdikbud.go.id atau mengunjungi akun Instagram @sobatpip. Semoga bermanfaat. 

 

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus