Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat terbilang cepat. Hanya dalam tiga hari, Baleg DPR rampung menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan bersyukur karena sembilan fraksi di Baleg menyetujui draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Semua fraksi di Baleg sepakat menghapus pembatasan jumlah kementerian paling banyak 34. "Siapa pun presidennya tidak boleh dikunci dengan angka menyangkut jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," ujarnya pada Kamis, 16 Mei lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Undang-Undang Kementerian Negara bisa disebut sebagai undang-undang strategis karena berhubungan dengan kabinet pemerintahan baru. Sejumlah undang-undang lain yang dinilai strategis di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Poin krusial soal batas usia pensiun polisi dan Kepala Polri diusulkan diperpanjang.
Pimpinan DPR juga membenarkan adanya rencana merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bersamaan dengan Undang-Undang Kepolisian. Hal yang menjadi pertanyaan adalah pembahasan dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan para anggota DPR yang tersisa lima bulan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo