Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cerita Megawati Garuk-garuk Kepala saat Anwar Usman Terpilih Jadi Ketua MK

Megawati mengaku tidak mengetahui latar belakang Anwar Usman.

12 Desember 2024 | 12.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung proses pemilihan Anwar Usman saat penentuan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Megawati kaget ketika Anwar Usman terpilih menjadi ketua hakim MK pada April 2018. Megawati mengaku tidak mengetahui latar belakangnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya rasanya tahu nama hakim MK yang bagus. Saya garuk-garuk kepala (ketika Anwar Usman jadi ketua MK) Ini ada apa?" kata Megawati dalam peluncuran dan diskusi buku Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis di Jakarta, Kamis 12 Desember 2024.

Namun, Megawati jadi agak mengetahui motif Anwar Usman terpilih setelah melihat latar belakangnya dan keluar putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres.

"Ketika ada MK putusan 90. Loh kok gitu loh," kata 

Adapun Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden ke-7 Jokowi. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden, memberikan kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka, anak Jokowi, untuk diusung sebagai calon wakil presiden. 

Putusan 90 memperluas makna batas usia capres/cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu dari yang semula minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah umur tersebut asalkan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan umum, termasuk pilkada. Sebelum ada putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023. 

Setelah ada putusan itu, Komisi Pemilihan Umum segera merevisi peraturannya untuk memungkinkan pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Selanjutnya, Gibran mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Hasilnya, Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres mengalahkan dua kandidat lain, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Belakangan MKMK memutuskan Anwar melanggar kode etik berat. Anwar dianggap melanggar etik karena ikut memutuskan perkara yang membuat ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, dapat memenuhi syarat usia sebagai cawapres yang berdampak pada pencopotan dirinya sebagai Ketua hakim MK. Dalam putusannya, MKMK mencopot Anwar Usman dari kursi Ketua MK pada 7 November 2023. Hakim konstitusi Suhartoyo kemudian terpilih menjadi ketua MK pada 13 November 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus