Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cerita Para Saksi Tentang Kecurangan Pemilu

Para saksi calon Anies-Muhaimin memaparkan dugaan mobilisasi menjelang pemilihan presiden 2024. Sempat dilaporkan ke Bawaslu. 

2 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ahli pemilu dari calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Eka Cahya Widodo, berbicara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 1 April 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Seorang saksi dari kubu Anies-Muhaimin menceritakan kejanggalan pemanggilan ratusan kepala desa menjelang pilpres 2024.

  • Pemanggilan para kepala desa diduga sebagai upaya mobilisasi untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

  • Hakim konstitusi meminta Bawaslu tidak diam saja.

ANIES Prijo Anshari tampak tenang menceritakan kejanggalan pemanggilan ratusan kepala desa oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebelum pencoblosan pemilihan presiden 2024. Anies Prijo adalah salah satu saksi yang dihadirkan Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang kedua perselisihan hasil penghitungan suara (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 1 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim kubu AMIN menghadirkan Anies Prijo untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilihan presiden 2024 yang disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Anies Prijio merupakan anggota Tim Hukum Nasional AMIN di Jawa Tengah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia bersaksi mendapat laporan pemanggilan 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada 29 November 2023. Mereka dipanggil ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Anies Prijo menyebutkan pemanggilan itu ditengarai berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Namun ia merasa pemanggilan ratusan kepala desa itu aneh karena dilakukan menjelang Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. 

“Saat itu memang ada beberapa kepala desa yang dipanggil. Namun kelanjutan pemanggilan terhadap mereka ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan,” ujar Anies Prijo saat bersaksi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 1 April 2024. 

Dia menduga pemanggilan menjelang pemungutan suara itu sebagai upaya memobilisasi para kepala desa untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Anies Prijo mengatakan mendapat informasi ihwal mobilisasi kepala desa itu dari grup terbatas aplikasi perpesanan WhatsApp. Namun ia tidak berhasil membujuk saksi atau kepala desa agar mau melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  

Selain Karanganyar, kata Anies Prijo, ratusan kepala desa di Temanggung juga menggelar acara untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Tajuk rapat tersebut adalah "Rapat Koordinasi Pemenangan Prabowo-Gibran 2024 menuju Indonesia Maju". “Itu dilaksanakan di salah satu warung makan di Kecamatan Parakan, Temanggung,” katanya.

Tim hukum AMIN telah melaporkan kejadian yang berlangsung pada 3 Februari lalu itu ke Bawaslu. Namun, kata Anies Prijo, laporan tersebut tidak terdaftar di Bawaslu karena pelapor tidak melengkapi berkas laporan hingga batas waktu perbaikan laporan. 

Dugaan mobilisasi kepala desa juga terjadi di Jawa Timur. Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Jawa Timur, Andry Hermawan, menerima aduan adanya kepala desa yang diduga dimobilisasi untuk mendukung pasangan calon nomor urut 02. Salah satunya desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 

Saksi dari calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar disumpah dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 1 April 2024. TEMPO/Subekti

Aduan ini diterima Tim Hukum AMIN di Jawa Timur melalui call center yang mereka buka sebelum 14 Februari 2024. "Juga ada kepala desa yang diduga mendapat ancaman jika tidak mendeklarasikan mendukung pasangan calon 02," kata Andry. 

Andry juga mendapat laporan adanya kepala desa di Ngawes yang diancam. Ia mengutus tim investigasi untuk mencari saksi yang berhubungan dengan aduan tersebut. Namun Andry mengaku kesulitan mencari saksi karena tidak ada satu pun yang mau membuat laporan atau menjadi saksi. “Kami mencari kepala desanya, tapi tetap sulit,” ujarnya.

Tempo coba meminta konfirmasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu. Namun pesan Tempo ke nomor WhatsApp Satake belum berbalas. Kendati begitu, Satake membantah saat dimintai konfirmasi Tempo pada 13 Februari lalu soal dugaan mobilisasi polisi terhadap kepala desa di Jawa Tengah. “Tidak benar. Polri netral dan tidak ada hal-hal seperti itu,” katanya. 

Saksi yang dihadirkan Tim Hukum Nasional AMIN juga membeberkan ketidakseriusan Bawaslu. Muhammad Fauzi, anggota pelanggaran administrasi tim hukum AMIN, mengatakan timnya pernah melaporkan ke Bawaslu ihwal acara yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 18 November lalu. Acara ini merupakan deklarasi nasional untuk Gibran Rakabuming Raka yang dihadiri sekitar 20 ribu kepala desa. “Setelah mengetahui kejadian tersebut, kami bersama tim hukum membuat laporan ke Bawaslu pada 24 November,” ucapnya. 

Bawaslu kemudian mengirim status hasil laporan ke tim hukum AMIN pada 29 November 2024. Isinya, laporan acara Desa Bersatu tidak dapat diregister Bawaslu karena tidak memenuhi syarat materiil. Walhasil, tim hukum AMIN melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 4 Desember 2023. DKPP mengabulkan putusan tim hukum AMIN pada 20 Maret 2024 dan memberi peringatan kepada Bawaslu.

Laporan lain yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu adalah saat Gibran diduga berkampanye dengan dalih salam perkenalan di acara hari bebas berkendaraan atau car-free day Jakarta pada 3 Desember 2024. Saat itu Gibran membagikan susu kepada orang dewasa dan anak-anak yang lewat. Tim hukum AMIN membuat laporan ke Bawaslu pada 11 Desember 2023. Tim hukum sempat dipanggil untuk tahap klarifikasi pada 14 Desember untuk kemudian masuk tahap penyelidikan. “Di situ kami mendalilkan, hal yang dilakukan Giran dapat dikenai sanksi administratif,” tutur Fauzi.

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, 3 Desember 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Tim AMIN terkejut ketika mengetahui status laporan mereka yang keluar pada 27 Desember 2023. Isinya, Bawaslu memutuskan status laporan terhadap Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Fauzi heran lantaran muncul unsur pidana pemilu. Padahal bukan pidana pemilu yang menjadi laporan terhadap Gibran. “Kami merasa aneh putusannya. Kenapa? Memang bukan ada-tidaknya unsur pidana yang kami ajukan. Kami ajukan pelanggaran administratif,” katanya.

Mirza Zulkarnaen, Ketua Bidang Pelanggaran Administrasi Tim Hukum Nasional AMIN, juga pernah melaporkan beberapa pelanggaran pasangan calon 02. Salah satunya, Mirza menuturkan sempat melayangkan keberatan terhadap Komisi Pemilihan Umum karena menetapkan Gibran sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa lebih dulu merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU mengabaikan surat keberatan ini. 

Direktur LBH Yusuf itu mengatakan juga pernah melaporkan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh menteri aktif di pemerintahan Jokowi ke Bawaslu. Salah satunya pelanggaran yang diduga dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pria yang disapa Zulhas ini ditengarai mengumpulkan para pedagang yang tergabung dalam asosiasi pedagangan pasar di Semarang. Dalam acara tersebut, mereka juga meminta dukungan dan doa untuk Prabowo sebagai capres. “Padahal acara juga dihadiri secara daring oleh Prabowo,” kata Mirza. 

Zulkifli Hasan juga dilaporkan ke Bawaslu perihal kampanye terselubung dalam acara digitalisasi marketing di Solo, Jawa Tengah. Acara ini dihadiri ratusan pegadang pasar. Mirza mengatakan telah melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu Jawa Tengah. Namun ia menyayangkan Bawaslu tidak menindaklanjuti aduan ini karena menganggap tidak ada pelanggaran. “Padahal jelas-jelas Prabowo juga hadir di sana dan berkampanye juga,” kata dia. 

Tim hukum AMIN juga melaporkan pemberian bantuan sosial yang dilakukan Menteri Zulkifli di Kendal dan Cirebon. Bawaslu juga tidak meregister laporan ini karena menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil. Setali tiga uang, laporan bagi-bagi bantuan sosial yang dilakukan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Desa Kuta, Lombok, Nusa Tenggara Barat, juga ditolak Bawaslu. Alasannya, tidak memenuhi syarat materiil.

Salah satu laporan terhadap Zulkifli Hasan yang ditindaklanjuti Bawaslu dan sudah diputuskan adalah izin cuti kampanye. Bawaslu memutuskan Zulkifli melanggar administrasi pemilu karena tidak mengajukan izin cuti kampanye. “Bawaslu juga menegur Zulkifli Hasan agar tidak mengulanginya lagi,” kata Mirza.

Adapun Bawaslu selama sidang tidak berkomentar soal laporan saksi tim AMIN. Hadir dalam sidang antara lain anggota Bawaslu Lolly Suhenty Herwyn J. Malonda dan Puadi. 

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris Hutapea, anggota tim hukum Prabowo-Gibran, menilai para kuasa hukum tim AMIN bagai pungguk merindukan bulan. Dia mencontohkan keterangan saksi yang menyebutkan adanya pencoblosan 300 surat suara di bilik suara. Namun saksi tersebut tidak tahu nomor urut berapa saja yang dicoblos. "Dia hanya bilang kayaknya di tengah. Itu jelas tidak bisa. Dia juga tidak tahu siapa yang mencoblos. Dalam ilmu hukum itu kan harus jelas," ujarnya.

Ihwal dana bantuan sosial, Hotman menilai kubu pasangan nomor urut 01 ini juga tidak tepat. "Bagaimana dia tahu orang yang mendapat bansos pasti memilih 02? Buktinya di Aceh dan Sumatera Barat tetap ada bansos, tapi kubu 02 kalah." 

Bawaslu Jangan Diam

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti peran Bawaslu yang dinilai pasif dalam sidang sengketa pilpres."Saya kebetulan hakim konstitusi yang sudah tiga kali menangani (sengketa hasil) pilpres," ujarnya dalam sidang di gedung MK pada Senin, 1 April 2024. "Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif." 

Dengan posisi yang pasif itu, kata Arief, MK memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap pemilu sebelumnya tidak bisa clear. Dengan begitu, permasalahan sebelumnya yang tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu harus bisa ditangani oleh MK. "La, kalau belum diselesaikan oleh Bawaslu, MK harus menyelesaikan agar kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu bisa tercapai sehingga keadilan itu berlaku untuk para pihak," tuturnya.

Arief menilai Bawaslu perlu menjelaskan persoalan-persoalan apa saja yang sudah muncul dalam sengketa pilpres 2024. Dengan begitu, Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan perkara perselisihan hasil pemilu atau PHPU dengan benar. "Jadi, saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif," katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus