Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan pada 26 Juli 2024. Aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 ini terdiri atas 1.072 pasal yang mengatur ketentuan teknis kesehatan dari hulu ke hilir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Regulasi ini merupakan produk turunan Undang Undang Kesehatan yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 11 Juli 2023. Jokowi kemudian mengesahkan omnibus law Undang-Undang Kesehatan ini pada 8 Agustus 2023. Penerbitan regulasi ini mengggantikan 26 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden yang dinyatakan tidak berlaku lagi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pengesahan aturan pelaksana ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. “Ini menjadi pijakan untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai pelosok negeri,” ujarnya pada Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut Menteri Budi, PP Kesehatan merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif. Adanya regulasi ini membuat ketentuan sebelumnya menjadi tidak berlaku, antara lain PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
Budi menuturkan proses rancangan PP Kesehatan telah dimulai dengan partisipasi publik pada Agustus-Oktober 2023. Proses itu dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023-April 2024. Kemudian dilakukan proses penetapan pada Mei 2024-Juli 2024 hingga akhirnya ditetapkan Presiden menjelang akhir Juli 2024.
Beragam pendapat pro dan kontra muncul atas terbitnya aturan pelaksana ini. Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, mengatakan pengesahan peraturan pemerintah ini secara substansi dibutuhkan untuk mewujudkan kesehatan publik yang lebih baik.
Rizky Argama, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, mengatakan peraturan pemerintah ini seharusnya paling menguntungkan bagi kesehatan masyarakat. "Dampak yang muncul adalah konsekuensi dari mengutamakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Namun, bagi kalangan industri, seperti rokok, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Henry Najoan menilai regulasi ini menghancurkan industri tembakau. "Semua jelas ke arah perdagangan dan penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia," tuturnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo